Ecer Togel, Dua Warga Parengan Ditangkap Polisi

Ecer Togel, Dua Warga Parengan Ditangkap Polisi Dua tersangka saat dirilis di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ngecer togel pada tetangga, dua warga asal Kecamatana Parengan, Kabupaten Tuban ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Dua tersangka penyedia judi togel tersebut masing-masing bernama Supriyono (39) warga Desa Mojomalang, dan Sumarno (38) warga Desa Selobagus.

Keduanya mengaku menjadi pengecer togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk makan, dan saya jual pada tetangga sekitar rumah," kata Supriyono saat dirilis di Mapolres Tuban.

Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024

Kasubang Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (31/8) mengatakan, dua tersangka ditangkap petugas di tempat yang berbeda. Tersangka Supriyono ditangkap di rumahnya pada 27 Agustus 2016, saat sedang mengecer nomor undian dan mengepul kupon nomor.

Sedangkan, tersangka Sumarno ditangkap di sebuah warung yang saat itu sedang menunggu pelanggan. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya uang tunai Rp 782.000, 3 kertas rekapan nomor togel, 4 buah handphone dan 2 bolpoin untuk merekap data.

"Saat ditangkap kedua tersangka tanpa perlawanan," terang Elis.

Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Kapolsek Kerek ini mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 303 ayat 1 huruf 2e KUH pidana. "Tersangka terancam kena hukuman selama 10 tahun penjara," tambah Elis. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO