TUBAN, BANGSAONLINE.com - Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, mengimbau dan meminta seluruh jajaran pegawai Pemkab Tuban, tidak terlibat ataupun bermain judi online (judol).
Hal tersebut diungkapkan Aguk saat ditemui wartawan BANGSAONLINE.com di ruangannya, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Ia menyampaikan jika ASN, baik itu PNS, PPPK, maupun tenaga outsourcing wajib menjaga martabat serta taat aturan.
"Pegawai Korpri wajib taat aturan, menjaga martabat sebagai ASN sesuai sumpah janjinya," imbuh Aguk.
Karena itu, ia mewanti-wanti agar pegawai di lingkungan Pemkab Tuban tak bermain judol. Terlebih, judol termasuk tindakan pidana.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Apa pun bentuknya, kalau judi itu melanggar aturan. Judi juga termasuk tindak pidana, ada sanksi pidana," tegasnya.
Aguk menegaskan, Inspektorat tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang ketahuan bermain judol.
Ia juga telah memerintahkan kepada setiap atasan atau pimpinan di instansi untuk menindak tegas staf pegawai yang kedapatan bermain judol.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
"Sanksi tentu kita tegas. Karena judol ini juga tindak pidana. Kewajiban atasan di jajaran instansi melakukan penindakan atas pelanggaran pegawai," tutupnya. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News