Inspektur Inspektorat Tuban Imbau ASN tak Bermain Judol, ini Sanksinya

Inspektur Inspektorat Tuban Imbau ASN tak Bermain Judol, ini Sanksinya

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Inspektur , Aguk Waluyo Raharjo, mengimbau dan meminta seluruh jajaran pegawai Pemkab Tuban, tidak terlibat ataupun bermain judi online (judol).

Hal tersebut diungkapkan Aguk saat ditemui wartawan BANGSAONLINE.com di ruangannya, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Ia menyampaikan jika ASN, baik itu PNS, PPPK, maupun tenaga outsourcing wajib menjaga martabat serta taat aturan.

"Pegawai Korpri wajib taat aturan, menjaga martabat sebagai ASN sesuai sumpah janjinya," imbuh Aguk.

Karena itu, ia mewanti-wanti agar pegawai di lingkungan Pemkab Tuban tak bermain judol. Terlebih, judol termasuk tindakan pidana.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

"Apa pun bentuknya, kalau judi itu melanggar aturan. Judi juga termasuk tindak pidana, ada sanksi pidana," tegasnya.

Aguk menegaskan, Inspektorat tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang ketahuan bermain judol.

Ia juga telah memerintahkan kepada setiap atasan atau pimpinan di instansi untuk menindak tegas staf pegawai yang kedapatan bermain judol.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

"Sanksi tentu kita tegas. Karena judol ini juga tindak pidana. Kewajiban atasan di jajaran instansi melakukan penindakan atas pelanggaran pegawai," tutupnya. (coi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO