Terdakwa Z saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan dii Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (8/10/2024).
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Z (37) warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, dituntut hukuman 2 tahun penjara lantaran nekat melakukan judi online.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Aditya Pratama, terdakwa Z dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada.
BACA JUGA:
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
- Harga Sapi di Pasar Kerek Tuban Naik Rp1,5 Juta per Ekor Jelang Iduladha
Dalam persidangan di PN Tuban, Aditya Pratama menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Dakwaan pertama UU ITE Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan atau transaksi elektronik. Dakwaan kedua pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian.
"Sidang hari ini agendanya adalah tanggapan atas pledoi PH terdakwa. Agenda selanjutnya yaitu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (14/10/2024) minggu depan," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Selasa (8/10/2024)
Sementara itu, Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menambahkan saat penyidikan ada beberapa BB yang diamankan, yaitu 1 unit HP yang berisi aplikasi situs judi online serta aplikasi m-banking.
Palma juga menerangkan jika tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut berdasarkan atas hasil rentut dari Kejati Jatim.
"Rentut sudah dilaporkan ke Kejati Jatim dan menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa judol," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




