TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru menerima berkas perkara tindak pidana perjudian sebanyak 6 kasus. Perinciannya, 5 kasus judi konvensional dan 1 kasus judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi oleh wartawan BANGSAONLINE.com di ruang kerjannya, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Palma menginformasikan, dari keenam perkara tersebut, lima perkara telah disidangkan di PN Tuban. Sementara satu kasus judi online saat ini masih tahap 1 di kejaksaan.
"Masuk 6 kasus perjudian, 5 konvensional dan 1 judi online. Dan sampai saat ini kami belum ada limpahan lagi dari kepolisian," beber mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT.
Kasi intel kelahiran Jakarta ini menambahkan, sebenarnya selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian. Namun lima perkara di antaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Kalau di 2024 ini, memang baru 6 kasus pasal 303 (perjudian, red.) Yang masuk di Kejari Tuban. 5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1. Tapi kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus di antaranya berkasnya masuk di kami tahun 2023 lalu, namun untuk sidangnya tahun 2024 ini," beber Palma.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, yang menyampaikan jika per Januari sampai saat ini ada 10 perkara perjudian yang disidangkan di PN Tuban.
"Sebanyak 8 perkara status minutasi dan 2 perkara lainnya masih proses persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Rizki juga menambahkan, bahwa tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tuban kepada para terdakwa perjudian bervariasi, mulai 5 bulan penjara sampai 1,5 tahun penjara. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News