TUBAN, BANGSAONLINE.com - K (35) seorang pekerja serabutan yang berdomisili di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi setelah ketahuan memainkan judi online slot pragmatic play.
Pelaku ditangkap Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu, Polres Tuban saat bermain judi online di warung kopi di wilayah kecamatan setempat.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait Dugaan Korupsi APBDes dan PTSL
Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Iptu Rianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku perjudian online tersebut.
Pelaku yang juga kelahiran Subang, Jawa Barat itu awalnya mengelak tak berman slot pragmatic play. Setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya pelaku mengaku perbuatan telah bermain judi online.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone dan uang Rp 200 ribu untuk perjudian online,"tutur Kapolsek Jenu, Iptu Rianti, Rabu (4/10/2023)
Baca Juga: Selama 2024, Terjadi 1.103 Kecelakaan di Tuban
Rianto menambahkan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya aksi judi online slot Pragmatic Play di wilayah kecamatan setempat.
Tak hanya itu, banyak warga mengaku resah adanya marak judi online. Masyarakat khawatir jika tidak ditindak maka bisa berpotensi adanya tindakan kriminal lainnya.
"Berdasarkan hal itu kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya saat di warung kopi ditemukan pelaku sedang melancarkan aksinya," bebernya.
Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online
Rianto yang juga mantan KBO Satreskrim Polres Tuban ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sekitar dua bulan melakukan permainan judi online ini.
Sedangkan, sebelum memulai permainan, pelaku ini lebih dulu mengisi deposit melalui aplikasi DANA sebagai taruhan.
Selanjutnya, mengakses situs Sontogel lalu memilih permainan slot online Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus.
Baca Juga: Pengurus LPBH PWNU Jatim Periode 2024-2029 Komitmen Perangi Mafia Tanah dan Judol
Pelaku nekat bermain judi online ini karena ingin mendapatkan keuntungan dan untuk tambah kebutuhan hidup sehari-hari.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tegasnya.(wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News