Asisen II Sekda Gresik: Dokter Harus Diusir jika Hanya Gunakan Rumdis untuk Praktik

Asisen II Sekda Gresik: Dokter Harus Diusir jika Hanya Gunakan Rumdis untuk Praktik Tarso, Asisten II Sekda Gresik.

Tarso membenarkan, kalau merujuk peraturan perundang-undangan seperti merujuk Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan Rumdis, bahwa Rumdis tersebut hanya diperuntukkan tempat tinggal bagi PNS atau pejabat.

Namun, kalau ada PNS atau pejabat yang sudah diberi Rumdis, namun tidak digunakan untuk tempat tinggal, justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain, maka instansi berwenang harus mengambil tindakan tegas. "Oknum PNS atau pejabat itu harus diminta mengosongkan Rumdis. Sebab, masih banyak PNS atau pejabat yang membutuhkan," pungkas Kadisbudparpora ini.

Sebelumnya, manajemen RSUD Ibnu Sina berjanji akan menindak tegas oknum dokter yang memanfaatkan Rumdis untuk praktik tersebut. "Ya, saya memang sudah mendapatkan informasi kalau Rumdis dokter tersebut digunakan untuk praktik," kata Kepala tata usaha (TU) RSUD Ibnu Sina Gresik, Teguh Imam Subagyo dihubungi bangsaonline melalui telepon selulernya, Jumat (2/9).

(BACA: Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina)

Menurut dia, 5 unit Rumdis dokter di Jalan Panglima Sudirman diperuntukkan untuk dokter PNS yang bekerja di RSUD Ibnu Sina. Mereka di antaranya, dr. Irma dan dr. Januar Arifin dan beberapa dokter lain. Namun, Teguh mengaku belum tahu siapa saja dokter yang menyalahgunakan Rumdis untuk praktik tersebut. "Saya ini masih diklat. Nanti akan kami cek," janjinya.

Namun, jika benar kalau Rumdis dokter tersebut disalahgunakan untuk praktik, maka tindakan itu jelas melanggar aturan. "Kami jelas akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.(hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO