Pakai Dana Hibah Kadin Jatim Rp 1,1 M, La Nyalla Perkaya Diri Sendiri, Tolak Disebut Terdakwa

Pakai Dana Hibah Kadin Jatim Rp 1,1 M, La Nyalla Perkaya Diri Sendiri, Tolak Disebut Terdakwa Ekspresi mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattaliti saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/9). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. La Nyalla, sapaan akrabnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1,105 miliar melalui dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014.

"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan di Tipikor, Senin (5/9).

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.

Manurut Suarnawan, La Nyalla memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah yang dialokasikan APBD Jatim melalui pengajuan proposal usaha mikro kecil dan menengah dan sejumlah program lainnya. Dana yang digelontorkan berdasarkan proposal berjumlah Rp 48 miliar.

"Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan," ujar jaksa seperti dilansir Merdeka.com.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

Tercatat pada 11 Juli 2012, kata Suarnawan, La Nyalla membelanjakan initial public offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5.359.479.150. Kemudian dia memperoleh IPO Bank Jatim senilai 12.340.500 lembar.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," papar Suarnawan.

"Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," Suarnawan menandaskan.

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024

Sementara menolak dengan tegas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukkan kepadanya.

“Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan,” kata La Nyalla.

Dalam persidangan, La Nyalla duduk sebagai terdakwa. Tapi, semua poin dakwaan yang dibacakan JPU langsung ditolak olehnya.

Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024

“Setahu saya hasil keputusan praperadilan yang menyatakan saya tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu,” lanjutnya.

La Nyalla juga menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh JPU. Dikatakan La Nyalla, sikap tersebut adalah bentuk konsistensi dan penghormatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya yang masih berlaku hingga saat ini.

“Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penyidikan dana hibah Kadin adalah tidak sah, dan penetapan saya sebagai tersangka juga tidak sah. Sehingga proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah,” tandas La Nyalla sebelum persidangan dimulai.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla

La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Sedangkan pengadilan melalui putusan praperadilan sudah memutuskan bahwa dirinya tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim.

“Putusan pengadilan harus dihormati semua warga negara, dan saya harus menghormati putusan yang masih berlaku sampai saat ini,” tukasnya.

Sementara tim penasihat hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid mengungkapkan, penyidikan perkara kliennya seharusnya sudah gugur berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor DPD RI di Jatim

“Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa,” kata Fahmi.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum La Nyalla langsung membacakan nota keberatannya (eksepsi). Di dalam pembela La Nyalla menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena tidak sah.

“Perkara tidak layak diajukan ke persidangan untuk diadili karena memang sudah tidak ada perkara lagi. Kerugian negara tidak ada lagi,” kata Fahmi saat membacakan eksepsi.

Baca Juga: Investasi UMKM Jatim Capai Rp430 Triliun, LaNyalla Berharap Bisa Buka Lapangan Kerja

Ada tiga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersagka kliennya tidak sah secara hukum. Masing-masing putusan praperadilan yang dimaksud, yakni tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016 dan 23 Mei 2016.

Kuasa Humum La Nyalla lainya, Aristo menyanggah kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, bukti La Nyalla tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah sudah dikuatkan dengan tiga kali putusan praperadilan yang menyatakan La Nyalla tidak terlibat.

"Terdapat tiga putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada La Nyalla tidak sah," kata Aristo.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Kadin Jatim Harus Jadi Inspirator Penggerak Pariwisata

Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan, lantaran sudah selesai oleh tiga putusan praperadilan. Apalagi, menurutnya jaksa tidak mampu menunjukan bukti-bukti baru.

"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla sudah dinyatakan tidak terkait dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," ucap Aristo.

Selain itu, menurutnya surat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu sedang tidak di Indonesia," terang Aristo. (mer/det/tic/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO