BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian resort Blitar berhasil mengamankan truk berisi 72 batang kayu yang diduga curian dari lahan perhutani petak 50 Tuwuhrejo, di Dusun Tuwuh Desa, Kesamben Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Truk bernomor polisi AD 1618 PE tersebut diduga sebelumnya digunakan pelaku yang kini masih diburu keberadaannya.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 8 September 2016, sekitar pukul 17.00 WIB dan dilaporkan ke Polres Blitar pada Pukul 20.00 WIB dihari yang sama oleh pihak perhutani. "Ada sekitar 72 kayu glondongan yang dimuat didalam truk tersebut, " ungkap Kapolres, Jumat (9/9).
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sopir truk tersebut. Pasalnya sopir truk melarikan diri dan meninggalkan truknya di daerah tersebut. Tepatnya di sebelah utara SMK Pemuda Kesamben. Karena ketakutan saat terpergok petugas sedang mengangkut kayu hasil curiannya. "Sopir truk melarikan diri dan saat ini masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya.
Ditaksir harga kayu tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya dari 72 gelondong kayu jati tersebut jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 5 kubik dengan harga pasaran Rp 5,5 juta per kubiknya. Sedangkan truk dan barang bukti 72 kayu gelondongan jenis jati Jati saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar. "Kerugian yang dialami pihak perhutani ditaksir bisa mencapai puluhan juta rupiah, beruntung aksi pencurian ini berhasil digagalkan," kata Slamet Waloya.
Untuk diketahui pelaku pencurian kayu di wilayah Kabupaten Blitar sudah beberapa kali berhasil lolos dari kejaran petugas. Mereka berhasil kabur karena lebih faham jalan kabur ke dalam hutan. Ditambah, jumlah mereka lebih banyak dibanding jumlah petugas.(tri)
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News