SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sumenep mengimbau warga berhati-hati memilih sapi kurban. Pasalnya, banyak sapi bertubuh besar dijual di pasar hewan, namun belum layak dijadikan kurban, karena belum cukup umur dan belum lepas gigi.
Sejak sepekan terakhir, Disnak Kabupaten Sumenep memang rutin memantau kesehatan hewan kurban di beberapa titik, terutama di wilayah Kecamatan Kota. Hal itu untuk memastikan hewan yang dipasarkan tersebut tidak membahayakan kesehatan masyarakat setelah dikonsumsi.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Dan ternyata, Disnak justru menemukan sapi tidak layak kurban karena belum cukup umur dan belum lepas gigi.
“Ada beberapa persyaratan hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat, cukup umur dan giginya sudah lepas. Dan saat sidak beberapa hari lalu, kami menemukan hewan yang tidak memenuhi persyaratan terakhir itu. Badannya memang gemuk, tapi umurnya belum genap dua tahun, giginya juga belum lepas,” tutur Kepala Disnak Kabupaten Sumenep, Arief Rusdi, Sabtu (10/9).
Berdasarkan temuan itu, dia mengimbau warga hati-hati memilih sapi kurban. Karena jika tidak sesuai hukum Islam, maka kurban yang dilaksanakan dikhawatirkan akan sia-sia belaka.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Selain itu, dia juga berharap pedagang tidak mengedepankan keuntungan saja, tapi juga memerhatikan sejumlah persyaratan hewan kurban. Jika sapi yang akan dijual tidak layak kuban, seperti belum cukup umur dan gigi tidak lepas, maka pedagang diharapkan memberikan penjelasan kepada calon pembeli bahwa sapi tersebut tidak bisa dijadikan kurban.
Rusdi juga mengingatkan masyarakat tidak memotong sapi betina produktif untuk dijadikan kurban. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sambungnya, sapi betina produktif tidak boleh dipotong. Larangan itu dijelaskan dalam Pasal 18 UU tersebut.
Dia merinci, Pasal 86 dalam Undang-undang itu menyebut bahwa pemotong ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 dipidana dengan pidana kurungan paling 1 bulan dan paling lama 6 bulan, juga denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Sedangkan bagi pemotong ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.“Mari kita ikuti aturan atau hukum yang ada, sehingga kurban kita benar-benar mendatangkan kebaikan bagi kita,” pungkas Rusdi. (mat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News