TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Sriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobol sekolah saat berada di sebuah warung yang berada di wilayah Tuban kota.
Data yang dihimpun BANGSAONLINE.com di Mapolres Tuban, Jum’at (16/9) menyebutkan, dua pelaku itu yakni, Agus Indra Saputra (23) warga Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan Muhammad Naufal (20) warga Dusun Tarangan, Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad di hadapan wartawan mengatakan, pelaku pernah berajsi di antaranya di SDN Sidorejo III Tuban, SMP Katolik Tuban dan SMU PGRI 1 Tuban.
Di lokasi SDN III Sidorejo pelaku melakukan aksinya pada 25 Juni lalu. Dari aksinya itu pelaku menggondol 5 buah laptop, 1 proyektor, 1 Handphone. Kerugian ditaksir Rp 25 juta rupiah. Sedangkan, aksi pencurian di SMP Katolik pelaku berhasil membawa kabur 3 buah laptop dan uang tunai sebersar Rp 1,3 juta. Kerugian ditaksir mencapai Rp 7.300.000,-. Selanjutnya pencurian di SMU PGRI 1 pelaku mencuri 4 buah laptop, kamera, dengan total kerugian mencapai Rp 14.200.000,-.
“Di SMP Katolik pelakukan melakukan aksinya pada 31 Agustus sedangkan, di SMU PGRI dilakukan pada 6 September,” terang mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Akibat dari perbuatannya dan adanya barang bukti yang ada, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e, 5e KUHP. Pasal 363 ayat 2 ke 3e yaitu pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup. Pasal 363 ayati 1 ke 4e pencurian dilakukan dua orang secara bersama-sama atau lebih. Sedangkan, untuk 5e KUHP dijerat dengan pencurian dilakukan oleh tersangka dengan masuk ketempat kejahatan dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat dengan jalan memakai kunci palsu.
“Sedangkan tersangka sendiri melakukan aksinya pada malam dini hari. Kedua tersangka ini kesehariannya sebagai pengamen,” imbuh Kapolres.
Saat dirilis di Mapolres Tuban, tersangka Naufal mengaku melakukan aksinya karena untuk biaya hidup. Sebelum melakukan pencurian terlebih dulu melakukan pengintaian dengan berpura-pura memgamen.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
“Dari hasil itu uangnya kami bagi,” aku Naufal. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News