Kejati Jatim Bidik Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam Kasus Shining Batu Investment

Kejati Jatim Bidik Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam Kasus Shining Batu Investment Eddy Rumpoko. Foto: tribunenews.com

SURABANYA, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment ternyata tak berhenti pada vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap ketiga terdakwa. Yaitu mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner Santonio saja.

Kini, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sedang menyelidiki peran Wali Kota Batu, dalam dugaan korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment ini.
Kegiatan promosi wisata yang lebih dikenal dengan istilah roadshow promosi potensi pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini, menggunakan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 3,7 miliar.

Diduga, kegiatan dilaksanakan tanpa lelang, tapi menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah.

Sebelumnya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiga terdakwa di atas, dinyatakan terbukti korupsi Rp 1,3 miliar dan divonis empat tahun penjara pada April 2016 lalu.

"Dalam putusan disebutkan Wali Kota Batu terlibat," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Jumat (16/9/2016).

Dari putusan itulah kemudian Kejaksaan Jatim melakukan pengembangan pada kasus yang semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu itu. "Pengembangannya Kejati yang tangani," ujar Dandeni.

Dia tidak menampik bahwa yang disorot dalam kasus ini ialah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Namun, dia enggan menjelaskan rinci peran pria yang disebut-sebut akan maju sebagai calon Ketua Umum PSSI itu dalam korupsi roadshow promosi wisata. "Ada tanda tangan Wali Kota di kegiatan ini," ucap Dandeni.

Iapun mengaku bahwa tim belum menemukan indikator bahwa Eddy bersalah. Tim penyelidik masih menelusurinya. Menurut dia, tanda tangan saja belum cukup dijadikan bukti. "Masih penyelidikan," tambah Dandeni. (yul) ‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO