Reklame Kian Menjamur di Trotoar-Trotoar Tuban, Satpol PP Ngaku Baru Tahu

Reklame Kian Menjamur di Trotoar-Trotoar Tuban, Satpol PP Ngaku Baru Tahu Papan reklame yang berada di trotoar jalan RE MArtadinata foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiang reklame yang terpasang di tengah trotoar semakin menjamur. Akibatnya, pejalan kaki terganggu atas pengalihan fungsi trotoar tersebut. Banyak pejalan kaki terpaksa lewat jalur aspal lantaran trotoarnya terhalang tiang reklame.

Seperti tiang reklame yang berada di sepanjang Jalan RE Martadinata Tuban. Sepajang jalur itu terdapat sejumlah tiang reklame berukuran besar dan berbentuk cor. Rata-rata isi dari reklame itu berisi promo perusahaan dan hotel.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Keberadaan tiang reklame yang kian menjamur membuat warga merasa terganggu. Roni (26) warga Kecamtan Tuban Kota, misalnya, mengaku terganggu adanya trotoar yang telah ditempati tiang reklame. Selain dirinya, ia mengatakan juga banyak warga lain yang terpaksa jalan di aspal karena karena trotoar penuh dengan tiang reklame.

“Padahal ini trotoar kenapa kok dipasang tiang reklame. Semestinya trotoar ini untuk pejalan kaki. Bukan malah dipakai masang tiang reklame,” cetusnya.

Dia pun meminta agar satpol PP menindak pemilik reklame. Bagiamana pun keberadaan tiang itu cukup mengganggu pejalan kaki. Untuk itu, aparat penegak hukum lebih intens merazia reklame mana saja yang melanggar aturan. Jiak ditemui ada yang melanggar langsung saja ditertibkan.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong

“Kami minta Satpol PP harus tegas, jangan sampai tebang pilih,” sambungnya.

Terkait hal ini, Plh Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto berdalih bahwa dirinya baru tahu jika di sepanjang jalan RE Martadinata tiang reklame.

Ia menjelaskan, pemasangan tiang reklame di trotoar telah melanggar peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar

“Sesuai perda nomor 14 tahun 2016, pemasangan reklame di trotoar, jalu hijau, dipaku di pohon, melintang jalan, di lampu lalu lintas serta diikat di jembatan sudah dilarang. Makanya kami akan peringatan pemilik reklame tersebut,” bebernya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO