Cegah ODHA Bertambah, Dewan Sidoarjo Bikin Perda Inisiatif Penanggulangan HIV/AIDS

Cegah ODHA Bertambah, Dewan Sidoarjo Bikin Perda Inisiatif Penanggulangan HIV/AIDS Anggota Pansus Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Bangun Winarso, Kamis (22/9). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Sidoarjo menilai penanganan HIV/AIDS belum maksimal dengan adanya jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang meningkat setiap tahun. Tahun ini ada 1741 ODHA. Tahun 2015 jumlahnya 1485 ODHA dan tahun 2014 terdapat 1232 ODHA.

Salah satu pemicunya, anggaran yang dikucurkan Pemkab dinilai masih kurang jika dibandingkan dengan daerah lain. "Sidoarjo masih di bawah Rp 1 Miliar. Bandingkan misalnya dengan Jember yang mengalokasikan Rp 2 Miliar dengan APBD Rp 2,7 Triliun," cetus anggota Komisi D, Bangun Winarso, Kamis (22/9).

Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari

Kata Bangun, soal dana inilah, yang menjadi salah satu alasan DPRD mengajukan Perda Inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Sehingga dengan payung hukum ini, penanganan HIV/AIDS diharapkan maksimal diantaranya dengan dana yang cukup. "Selain itu, Perda ini bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mencegah HIV/AIDS," tandas politisi PAN ini.

Dengan Perda itu, politisi PAN ini menegaskan, ada sinkronisasi penanganan HIV/AIDS yang dilakukan SKPD terkait, misalnya Dinkes, Diknas, dan Dinsonakertrans. Dengan demikian, hasilnya bisa maksimal.

"Saat ini kesannya SKPD jalan sendiri-sendiri sehingga penanganan tidak maksimal," cetus anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ini.

Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat

Terpisah, Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan Raperda penanggulangan AIDS ini sangat dibutuhkan, karena Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten yang beresiko peningkatan jumlah penderita.

"Harus ada langkah kongkrit karena penyebaran AIDS ini bukan hanya masalah kesehatan tapi juga sosial. Dan perlu ada sanksi administratif di samping sanksi hukum,” cetusnya saat Paripurna penyampaian pendapat bupati terhadap dua Raperda inisiatif, Kamis (22/9). (sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO