SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan Kota Surabaya bekerjasama dengan Badan POM (BPOM) setiap bulan memantau peredaran obat di toko obat guna mengantisipasi beredarnya obat palsu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, pantauan atau supervisi yang dilakukan menyasar semua toko obat yang ada, termasuk toko obat China.
“Sebulan sekali semua tempat toko obat kita supervisi,” terang dia, Jumat (23/9)
Baca Juga: Kolaborasi, Portkesmas ‘Jaga Bersama’, Siapkan Anak Muda Komunikator Imunisasi di Jatim
Febria menegaskan, semua jenis obat yang beredar harus mengantongi izin. Apabila dalam pengawasan ditemukan obat palsu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan.
“Itu bisa pidana, makanya termasuk pelanggaran keras. Jadi, sanksinya langsung tutup,” kata dia.
Namun, ia mengaku, selama melakukan pemantauan di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya peredaran obat palsu di toko-toko obat. Kadinkes mengungkapkan, saat melakukan pemantauan, pihaknya tidak saja melihat izin dari kementrian Kesehatan. Namun juga, akan meneliti faktur pembeliannya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
“Dia harus mengambil dari distributor yang legal,” papar dia
Apabila obat yang diperjualbelikan adalah produk impor, mekanismenya tetap harus melewati pemeriksaan Kementrian Kesehatan dan Badan POM. Menurutnya, produsen harus mengambil nomor registrasi di Badan POM sebelum mendistribusikannya.
“Bukan hanya obat, alat kesehatan jika diperjualbelikan juga harus ada nomor regiternya,” pungkas dia. (yul/ns)
Baca Juga: Cegah Penyebaran Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan PHBS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News