Urusi Lebih dari 86 Jenis Perizinan, SOTK DPM PTSP Gresik Minta Dinaikkan ke Tipe A

Urusi Lebih dari 86 Jenis Perizinan, SOTK DPM PTSP Gresik Minta Dinaikkan ke Tipe A Kabid Perizinan, Farida Haznah Ma'ruf.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pansus (panitia khusus) pembentukan Perda (peraturan daerah) tentang PPD (Pembentukan Perangkat Daerah) yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) DPRD Gresik tampaknya kurang jeli dalam menentukan beban kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang digodok dalam PPD tersebut.

Betapa tidak, ada SKPD gemuk dan beban kerjanya berat, namun masih dikategorikan tipe B. Padahal seharusnya SKPD tersebut sudah menyandang label tipe A.

SKPD itu di antaranya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) yang dalam Perda PPD yang berubah nama menjadi DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Di mana, SKPD pengurus perizinan satu pintu yang sekarang dipimpin oleh Agus Mualif tersebut berdasarkan usulan Pansus Perda PPD baru tipe B. "DPRD mungkin masih menganggap kalau BPPM masih tipe B, karena rujukannya masih perizinan tahun 2015 lalu. Di mana, perizinan yang ditangani masih kisaran 16 izin," kata Kepala Bidang Perizinan pada BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf kepada Bangsaonline.com, Rabu (28/9).

Padahal, lanjut Farida, per tahun 2016 jumlah perizinan yang ditangani BPPM tambah banyak. Yaitu, lebih dari 86 jenis perizinan. "Kerena beban yang ditangani BPPM makin besar, jadi tidak pas kalau tipenya B," jelasnya.

Untuk itu, kata Faridah, pihaknya telah mendiskusikan masalah tersebut dengan Bagian Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) yang menangani struktur organisasi. "Kami meminta kepada Ortala agar status BPPM atau DPM PTSP naik kelas menjadi tipe A," jelasnya.

Perda PPD yang berisikan SOTK setelah disampaikan oleh Pansus Perda PPD DPRD Gresik dalam rapat paripurna, kemudian dikirim ke Gubernur untuk verifikasi.

Hingga saat ini, verifikasi tersebut belum turun. Sehingga, belum diketahui SKPD apa saja yang disetujui Gubernur untuk dijalankan dalam SOTK baru Pemkab Gresik nanti. "Makanya kami minta bantuan Ortala untuk ke Gubernur untuk revisi status BPPM atau DPM PTSP dari B ke A," pungkasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO