Urusi Lebih dari 86 Jenis Perizinan, SOTK DPM PTSP Gresik Minta Dinaikkan ke Tipe A

Urusi Lebih dari 86 Jenis Perizinan, SOTK DPM PTSP Gresik Minta Dinaikkan ke Tipe A Kabid Perizinan, Farida Haznah Ma'ruf.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pansus (panitia khusus) pembentukan Perda (peraturan daerah) tentang PPD (Pembentukan Perangkat Daerah) yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) DPRD Gresik tampaknya kurang jeli dalam menentukan beban kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang digodok dalam PPD tersebut.

Betapa tidak, ada SKPD gemuk dan beban kerjanya berat, namun masih dikategorikan tipe B. Padahal seharusnya SKPD tersebut sudah menyandang label tipe A.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

SKPD itu di antaranya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) yang dalam Perda PPD yang berubah nama menjadi DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Di mana, SKPD pengurus perizinan satu pintu yang sekarang dipimpin oleh Agus Mualif tersebut berdasarkan usulan Pansus Perda PPD baru tipe B. "DPRD mungkin masih menganggap kalau BPPM masih tipe B, karena rujukannya masih perizinan tahun 2015 lalu. Di mana, perizinan yang ditangani masih kisaran 16 izin," kata Kepala Bidang Perizinan pada BPPM , Farida Haznah Ma'ruf kepada Bangsaonline.com, Rabu (28/9).

Padahal, lanjut Farida, per tahun 2016 jumlah perizinan yang ditangani BPPM tambah banyak. Yaitu, lebih dari 86 jenis perizinan. "Kerena beban yang ditangani BPPM makin besar, jadi tidak pas kalau tipenya B," jelasnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Untuk itu, kata Faridah, pihaknya telah mendiskusikan masalah tersebut dengan Bagian Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) yang menangani struktur organisasi. "Kami meminta kepada Ortala agar status BPPM atau DPM PTSP naik kelas menjadi tipe A," jelasnya.

Perda PPD yang berisikan SOTK setelah disampaikan oleh Pansus Perda PPD DPRD Gresik dalam rapat paripurna, kemudian dikirim ke Gubernur untuk verifikasi.

Hingga saat ini, verifikasi tersebut belum turun. Sehingga, belum diketahui SKPD apa saja yang disetujui Gubernur untuk dijalankan dalam SOTK baru nanti. "Makanya kami minta bantuan Ortala untuk ke Gubernur untuk revisi status BPPM atau DPM PTSP dari B ke A," pungkasnya.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

DPRD Gresik sendiri hingga saat ini masih menunggu turunnya hasil verifikasi Perda PPD yang berisikan SOTK baru di lingkup yang dijadwalkan diberlakukan pada awal tahun 2017 mendatang. Sebab, berdasarkan mekanismenya, Perda tersebut sebelum disahkan dalam paripurna harus mendapatkan persetujuan dulu dari Gubernur.

Perda PPD itu berisikan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru di lingkup untuk rumpun dinas (eselon II) ada 21 SKPD. Yaitu, Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Kesehatan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A).

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B), Dinas Sosial (tipe A), Dinas Tenaga Kerja (tipe A), Dinas Lingkungan Hidup (tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (tipe A), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A), dan Dinas Perhubungan (tipe B).

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe B), Dinas Perikanan (tipe A), Dinas Pertanian (tipe A), dan Dinas Pertanahan (tipe C).

Sementara untuk rumpun kecamatan, tetap ada 18 kecamatan. Rumpun sekretariat ada dua, yakni Sekretariat Daerah dan DPRD.

Rumpun badan ada tiga, yakni Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,  Serta, Inspektorat.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro

Untuk rumpun Asisten Setda tetap memakai pola tiga asisten, yakni Asisten I, II dan II. Sedangkan, untuk rumpun Staf Ahli Bupati kemungkinan besar akan dibuat pola minimal, yakni cuma tiga Staf Ahli Bupati dari sebelumnya lima Staf Ahli Bupati atau menggunakan pola maksimal. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO