Salah satu gerai Holland Bakery yang diduga juga digunakan untuk proses produksi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski beberapa produk Holland Bakery yang diketahui mengandum rum (minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase/tetes tebu) sehingga haram dikonsumsi masyarakat muslim, namun hingga kini belum ada tindakan dari sejumlah instansi terkait. Terlebih, di Jawa Timur produk-produk Holland Bakery belum mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Beberapa pihak yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com rata-rata menyatakan menunggu pengaduan dan tindak MUI selaku pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat. Seperti halnya Satpol PP Kecamatan Gubeng, di mana produksi Holland Bakery untuk distribusi Jawa Timur berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
- Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI
- Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
- Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
- Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal
Kasi Trantrib Satpol PP Kecamatan Gubeng Indra Fajar mengatakan, pihaknya belum pernah menerima tembusan terkait dengan dengan perizinan dan sertifikasi halal produk-produk Holland Bakery.
Masalah kehalalalan produk, ujar dia, bukan kewenanganya. Namun, dari sisi perizinan usaha industri (IUI), pihak Satpol PP juga belum menerima tembusan.
Menurutnya, pihak Satpol PP tidak bisa bertindak lebih jauh lantaran belum ada tindakan dari instansi yang berwenang,- dalam hal ini Disperindag dan MUI-.
Namun, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah di antaranya melakukan operasi yustisi kependudukan terhadap karyawan Holland Bakery Jl. Kertajaya, Surabaya. Diketahui, hampir sebagian besar karyawan di perusahaan roti tersebut berasal dari luar daerah.






