Geger Holland Bakery Haram, Satpol PP Siap Bergerak, Tunggu Tindakan Disperindag

Geger Holland Bakery Haram, Satpol PP Siap Bergerak, Tunggu Tindakan Disperindag Salah satu gerai Holland Bakery yang diduga juga digunakan untuk proses produksi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski beberapa produk Holland Bakery yang diketahui mengandum rum (minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase/tetes tebu) sehingga haram dikonsumsi masyarakat muslim, namun hingga kini belum ada tindakan dari sejumlah instansi terkait. Terlebih, di Jawa Timur produk-produk Holland Bakery belum mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa pihak yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com rata-rata menyatakan menunggu pengaduan dan tindak MUI selaku pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat. Seperti halnya Satpol PP Kecamatan Gubeng, di mana produksi Holland Bakery untuk distribusi Jawa Timur berada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

Kasi Trantrib Satpol PP Kecamatan Gubeng Indra Fajar mengatakan, pihaknya belum pernah menerima tembusan terkait dengan dengan perizinan dan sertifikasi halal produk-produk Holland Bakery.

Masalah kehalalalan produk, ujar dia, bukan kewenanganya. Namun, dari sisi perizinan usaha industri (IUI), pihak Satpol PP juga belum menerima tembusan.

Menurutnya, pihak Satpol PP tidak bisa bertindak lebih jauh lantaran belum ada tindakan dari instansi yang berwenang,- dalam hal ini Disperindag dan MUI-.

Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal

Namun, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah di antaranya melakukan operasi yustisi kependudukan terhadap karyawan Holland Bakery Jl. Kertajaya, Surabaya. Diketahui, hampir sebagian besar karyawan di perusahaan roti tersebut berasal dari luar daerah.

BERITA TERKAIT:

"Dalam hal ini Disperindag yang berwenang untuk mengoreksi izin penjualan dan juga pengelolahan kue kering atau basah layak diedarkan atau tidak, mengandung bahan berbahaya atau tidak," ujar Indra.

Baca Juga: Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal

Menurutnya, Satpol PP siap bergerak menertiban bila sudah ada tindakan dari instansi berwenang. Menurutnya, MUI hendaknya lebih aktif melakukan kontrol produk makanan halal yang sudah diedarkan, termasuk Holland Bakery.

Dia berharap, MUI segera berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan penertiban lantaran banyak masyarakat yang resah. "Kita siap diperbantukan untuk melakukan sweeping tentang produk-produk haram itu," tutup Indra.

Sebelumnya, pihak Holland Bakery mengakui bahwa Holland Bakery di Jawa Timur khususnya Surabaya belum mengantongi sertifikat halal.

Baca Juga: Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha

Humas Holland Bakery, Agus Trisno didampingi oleh Elen Makdalena Kuasa Hukum Holland Bakery kepada BANGSAONLINE.com menerangkan, untuk Surabaya dan Jawa Timur belum mengantongi sertifikat halal. Menurutnya, Holland Bakery baru mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) khusus untuk Provinsi Banten. Sedangkan untuk provinsi lainya yang terdapat outlet dan produksi roti Holland Bakery terutama Surabaya, Jawa Timur masih belum mengantongi. (yan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO