MAKASSAR, BANGSAONLINE.com - Seorang bapak nekad menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan istrinya untuk melunasi biaya perawatan RSP Unhas Makassar. Januar, nama dari bapak yang nekad menjual bayi pertamanya tersebut, membuat surat rela melepas bayinya seharga Rp 39 juta dan berlabel materai Rp 6.000, serta diunggah melalui media sosial. Sontak atas aksi kalutnya tersebut mengundang sejumlah sorotan tajam.
Menurut Januar dalam suratnya, bayi nya kini masih dalam perawatan inkubator. Dan biaya media inkubator dan alat bantu pernafasan, sejak bayinya lahir secara prematur pada 17 September lalu mencapai Rp 39 juta. Dalam surat tersebut juga disebutkan jika ada yang mau membayar biaya rumah sakit, maka hak atas bayinya yang diberi nama Faradiba Auliyah Khumairah, menjadi milik orang yang membayarnya.
Baca Juga: Lantik PW dan 6 PC Muslimat NU di Sulawesi Selatan, Khofifah Ajak Bangun 4 Ukhuwah
"Saya tidak tahu bagaimana cara mendapatkan uang sebanyak itu, saya menjual bayi saya tanpa sepengetahuan istri saya," ujar Januar kepada wartawan yang menemuinya di RSP Unhas.
Januar juga mengaku, pernah mendaftarkan calon bayinya ke BPJS Kesehatan saat janin di kandungan istrinya masih berusia 5 bulan. Menurut Januar, penolakan BPJS dikarenakan syarat usia janin harus 7 bulan untuk bisa didaftarkan di BPJS. Sementara saat usia bayi 7 bulan, istrinya melahirkan premature sehingga biaya tidak bisa tercover BPJS.
Ulah Januar langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak. Namun pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Frans Barung, menyatakan hal yang dilakukan Januar bukan merupakan tindak pidana apalagi human trafficking.
Baca Juga: Di Makassar, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Jaga Kondusivitas Iklim Investasi
"Bukan pidana itu, tidak ada unsur traffickingnya. Dia hanya panik karena kaget tidak punya uang buat membayar biaya persalinan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sabtu (1/10).
Menurut Frans Barung, unsur pidana terpenuhi apalagi human trafficking, jika Januar menyampaikan maksudnya secara private serta menawarkan kemudian ada transaksi. "Kalau ini dia panik saja makanya dia publikasikan, jadi tidak ada unsur pidana," imbuhnya.
Sementara itu, dalam pernyataannya di ruang Aspirasi gedung DPRD Kota Makassar, Januar meminta maaf karena apa yang diperbuatnya ternyata menjadi sorotan masyarakat luas. "Sejujurnya masalah ini adalah hal paling gila yang pernah saya lakukan dan saya akui kami telah melakukan kesalahan. Tapi sejujurnya kalau dibilang mau menjual anak itu tidak mungkin, karena mana ada orang tua yang rela menjual anaknya, apalagi bayi ini merupakan anak pertama kami," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkumham-Pemprov Jatim Jajaki Penyelesaian Kasus TPPO
Upaya Januar menjual anaknya itu mendapat respons dari Wakil Wali Kota (Wawali) Makassar Syamsu Rizal dan Bupati Gowa yang langsung tanggap mendatangi RS Unhas untuk membantu Januar.
Wawali Makassar Syamsu Rizal sabtu (1/10) malam, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BPJS agar ikut menanggung biaya perawatan bayi perempuan yang diberi nama Faradiba Auliyah Khumirah, pasangan Januar dan Andi Indra Ayu yang lahir prematur pada 17 September lalu itu.
Begitu juga Bupati Gowa Adnan Purichta sudah mendatangi RS Unhas sambil membawa uang tunai Rp 39 juta untuk melunasi biaya perawatan warganya, bayi Januar.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Berkomitmen Cegah TPPO
Menurut Adnan, ia sempat menanyakan ke sang ibu bayi, Andi Indra, mengapa dia melahirkan di RS Unhas. Ibu bayi malang tersebut mengaku mengalami pecah ketuban saat berada di Kabupate Maros dan RS Unhas satu-satunya rumah sakit terdekat.(dtc/dio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News