KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) akan segera merobohkan papan iklan yang tidak memenuhi syarat. Seperti papan iklan yang tidak membayar tunggakan pajak, serta papan iklan yang dinilai konstruksinya sudah rusak sehingga dinilai bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas di bawahnya maupun warga sekitar berdirinya papan iklan tersebut.
Menurut keterangan kepala KPTSP kota Blitar Suharyono, salah satu papan iklan yang akan segera dirobohkan dalam waktu dekat adalah papan iklan berupa baliho di jalan Kalimantan Kota Blitar.
Baca Juga: 15 Papan Reklame di Wilayah Kota Blitar Nunggak Pajak
"Konstruksinya sudah mulai rusak, bisa dilihat besi-besinya banyak yang mulai keropos, dikhawatirkan nanti justru berbahaya jika roboh, " ungkap Suharyono, Senin (3/10).
Saat ini KPTSP masih berusaha untuk mencari pemilik papan baliho tersebut. Pasalnya berdasarkan penelusuran tim KPTSP, pemilik asli baliho tersebut telah menyewakannya ke pihak lain. Nantinya setelah ketemu pemiliknya baru KPTSP akan mengambil tindakan untuk merobohkan baliho tersebut.
"Setelah kita telusuri ternyata kan baliho ini sudah disewakan kepihak lain, sehingga kami masih perlu mencari pemilik asli dari baliho tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Spanduk Dukungan Risma yang Bertebaran di Kota Blitar Dipastikan Tidak Berizin
Apabila pemilik sudah ditemukan, nantinya pemilik akan diberi pilihan apakah dibongkar sendiri atau diserahkan ke Pemkot Blitar untuk dibongkar. Pasalnya meski dinilai membahayakan, Pemkot belum bisa membongkar papan baliho itu jika belum menemukan pemiliknya. Jika Pemkot mengambil tindakan sendiri dikhawatirkan akan timbul masalah setelahnya. "Jangan sampai nanti sudah kita bongkar, lalu pemilik tidak terima kita bisa disomasi, " tuturnya.
Lanjut Suharyono, selain papan baliho di jalan Kalimantan tersebut, KPTSP juga merobohkan rumah-rumah spanduk milik Pemkot Blitar yang tersebar di beberapa titik. Karena rumah spanduk milik Pemkot tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Dikhawatirkan konstruksinya juga sudah banyak yang rusak.
"Sebenarnya banyak yang sudah kita robohkan selain yang ada di jalan Kalimantan itu, seperti rumah spanduk milik Pemkot sendiri juga ada beberapa yang sudah kami robohkan," ucapnya.
Baca Juga: Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel
Sementara untuk papan iklan yang sampai saat ini masih menunggak membayar pajak KPTSP masih terus berupaya untuk menghubungi pemiliknya fengan cara mengirim surat pemberitahuan untuk segera melunasi tunggakannya. Dan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah mulai merespon dengan membayar tunggakan, sedangkan sisanya kata Suharyono masih terus diupayakan. "Terus kita upayalan agar segera dibayar, agar kita juga tidak merugi," pungkasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News