KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Keberadaan sejumlah papan reklame di Kota Blitar sedang menjadi sorotan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar. Hal itu karena di Kota Blitar ada sekitar 15 papan reklame yang menunggak pajak.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar Suharyono mengatakan rata-rata tunggakan yang dilakukan oleh para pemilik reklame adalah selama satu sampai dua tahun. Padahal para pemilik reklame sebenarnya mampu membayar. Hanya saja yang menjadi kendala molornya pembayaran pajak reklame adalah minimnya juru pungut yang bertugas untuk menagih pembayaran pajak reklame. Sehingga tunggakan pembayaran reklame semakin berkepanjangan.
Baca Juga: Spanduk Dukungan Risma yang Bertebaran di Kota Blitar Dipastikan Tidak Berizin
"Memang kendala dari kami petugas untuk menagih hanya sedikit. Namun kan seharusnya para pengusaha ini memiliki inisiatif sendiri untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo agar tidak terjadi tunggakan seperti sekarang ini," jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/8).
Suharyono menambahkan, tunggakan pajak perusahaan pemilik papan reklame itu bervariasi. Mulai dari setahun hingga tiga tahun. Saat ini pihaknya terus melakukan pendataan pemilik reklame yang menunggak pajak.
"Akan kami berikan surat tagihan kepada perusahaan yang masih membandel," jelas Suharyono.
Baca Juga: Pemkot Blitar segera Robohkan Papan Iklan Tak Penuhi Syarat
Lebih lanjut Suharyono menegaskan, jika pihaknya akan memberi sanksi tegas pada perusahaan yang tidak segera menyelesaikan masalah perpajakannya. Sanksi itu mulai dari teguran hingga mengibstruksikan Satpol PP untuk merobohkan papan reklame yang ada.
"Kalau sudah diberi surat tetap tidak ada tanggapan tentu saja akan kami sanksi," paparnya.
Perlu diketahui selama ini banyak masalah menyangkut keberadaan papan reklame di Kota Blitar. Selain papan reklame yang menunggak pajak, ada ratusan papan reklame baik insidentil maupun permanen di Kota Blitar tak berizin alias bodong.
Baca Juga: Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel
Banyaknya papan reklame tak berizin tersebar di berbagai sudut Kota Blitar. Jika diuangkan, maka kerugian yang diderita Pemerintah Kota Blitar akibat banyaknya papan reklame bodong itu berkisar lebih dari enam ratus juta rupiah.
Selain itu, di beberapa sudut di Kota Blitar juga masih ditemui sejumlah papan reklame yang sudah kadaluarsa, namun belum dirobohkan oleh pemiliknya. Salah satunya di jalan Kalimantan Kota Blitar. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News