SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan tidak bisa mengikuti sidang tilang terbantu dengan adanya “Tilang Keliling” yang berada di ruko Sun City, Sidoarjo. Terlebih bagi pelaggar lalin yang kesehariannya disibukkan dengan pekerjaan.
Seperti diungkapkan oleh Khumaidi, warga Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Menurutnya, inovasi Kejaksaan memberikan pelayanan pengambilan tilang di luar jam kerja merupakan langkah yang patut diajungi jempol.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
“Sebab, dengan adanya pengambilan tilang pada hari Sabtu dan Minggu ini, saya sangat terbantu. Sebab, setiap hari Senin-Jum’at saya disibukkan dengan pekerjaan sehingga tidak bisa mengikuti sidang. Lha kalo di luar jam kerja gini kan langsung bisa mengambil langsung, tanpa harus menggunakan perantara,” ujar pria pelanggar lalin yang terkena tilang akibat lupa membawa SIM itu.
Pria 30 Tahun itu mengaku jika mengetahui layanan “Tilang Keliling” di Sidoarjo dari pemberitaan media. “Saya tau dari media. Ini, sangat terbantu. Saya berharap inivasi seperti ini terus dilakukan untuk memepermudah pelayanan masyarakat,” harapnya.
Tilang keliling itu dibuka oleh Kejari Sidoarjo setiap hari Sabtu dan Minggu yang berada di sebelah SIM Corner di Sun City, Sidoarjo.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Pelayanan tilang itu dibuka pada pukul 10.00-16.00 WIB. Selain di Sun City, setiap hari Minggu saat di acara Car Free Day (CFD) Tilang Keliling dibuka pada pukul 06.00-08.00 wib. Lokasinya di wilayah alun-alun Sidoarjo.
Kepala Kejari Sidoarjo HM. Sunarto SH menyatakan dibukanya Pelayanan Tilang Keliling di Alun-alun maupun Loket Tilang di Suncity Sidoarjo mempermudah dan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat terutama para pelanggar Lalin.
“Kami selalu berupaya agar pelayanan tilang di Kejari Sidoarjo dapat dilayani setiap hari tanpa mengenal hari libur,” ujar mantan Kajari Jombang itu.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Sejauh ini, ungkapnya, sejak tahun 2014 hingga akhir September 2016 kemarin, barang bukti tilang masih mencapai ribuan yang berada di Kejari Sidoarjo. “Yang jelas, adanya pelayanan ini agar dimanfaatkan sebaik,” pungkas mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News