Pendamping Desa Dituding Mlempem, Tenaga Ahli Ajak Kades Laporan untuk Evaluasi Kinerja

Pendamping Desa Dituding Mlempem, Tenaga Ahli Ajak Kades Laporan untuk Evaluasi Kinerja

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pendamping Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Jombang yang menyikapi tudingan terhadap kinerja , kini Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Jombang yang angkat suara. TA di kota santri mengajak para Kades melaporkan oknum pendamping yang dinilai kurang berkontribusi terhadap desa.

Pernyataan tersebut menyikapi munculnya pemberitaan terkait penilaian salah satu Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Bareng dan Mojoagung terhadap kinerja pendamping Dana Desa (DD). Dalam kabar itu Kades menyebut mayoritas pendamping minim kontribusi terhadap desa.

Baca Juga: Wakil Bupati Madiun Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

Rudiyanto Hendra Setiawan, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Jombang, membantah pernyataan Kades tersebut. Justru, Ia akan sangat senang andai Kepala Desa yang melihat buruknya kinerja pendamping langsung lapor kepadanya.

Dari situ, lanjutnya, pihak TA akan melakukan investigasi di lapangan. “Pada prinsipnya saya sangat menghargai kerja-kerja teman media. Tetapi kalau narasumber yang diwawancarai adalah Kades kemudian diberitakan secara anonim, kami jadi bertanya-tanya,” kata Rudi, Selasa (11/10).

Tenaga Ahli pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) itu menegaskan, pihaknya memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi untuk menilai kinerja Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). “Hasil monitoring Pendamping Desa masuk ke kami (Tenaga Ahli) setiap bulan. Lalu kami laporkan tiga bulan sekali secara periodik,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Menteri: Honor Pendamping Lokal Desa Akan Dinaikkan

Rudi menjelaskan, ada 3 kategori penilaian dalam mengukur kinerja para petugas pendamping. Masing-masing adalah kunjungan lapangan, tingkat kehadiran, dan laporan perkembangan lapangan. “Kalau pendamping dinilai jelek akan muncul di lembar penilaian,” imbuh Rudi.

Bahkan, jika Kades atau Camat tidak mau menandatangani laporan pendamping. “Kalau tidak ada nilai buruk, terus juga ada tanda tangan Kades serta Camat, maka kami anggap kinerja mereka baik,” tambahnya.

Terkait absennya keterlibatan Pemerintah Daerah dalam perekrutan tenaga pendamping, menurut Rudi, itu merupakan wilayah kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca Juga: Idealnya Tiap Desa Satu Pendamping

“Kami tidak ingin berandai-andai menafsirkan tidak dilibatkkanya Pemda dalam perekrutan. Itu bukan menjadi kewenangan kami untuk menjelaskan. Saya kira hal itu bisa minta penjelasan langsung ke Kemendes atau ke Pemerintah Provinsi,” pungkas Rudi. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO