PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Pasuruan menggelar rapat kerja dengan pendamping desa se-Kabupaten Pasuruan. Rapat tersebut bertujuan menyeleraskan aturan baru dari pusat, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT) nomor 3 tahun 2015 tentang pendampingan desa. Melalui rapat ini, diharapkan implementasi Permendes PDTT ke desa bisa lebih efektif.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Pasuruan Eko Suryono saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, tugas pendamping desa sangat berat. Apalagi, satu orang harus mendampingi tiga desa.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
"Tugas mereka di antaranya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa. Serta bersinergi lintas sektor terkait program pembagunan desa," terang Eko.
Lanjut Eko, pendamping desa juga harus membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan desa, termasuk pemberdayaan masyarakat desa.
"Untuk mengurangi beban kerja, idealnya memang satu desa satu pendamping," jelas politikus Nasdem ini.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Menurutnya, pada tahun 2021 nanti Komisi I akan mengusulkan program pelatihan bagi pendamping desa kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas mereka. Mengingat tugas mereka di tahun berikutnya juga semakin banyak, karena anggaran pusat banyak dialokasikan ke desa-desa. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News