Pendamping Desa di Pamekasan Diduga Banyak yang Double Job

Pendamping Desa di Pamekasan Diduga Banyak yang Double Job

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Pendamping Desa di Kabupaten Pamekasan diduga banyak yang merangkap pekerjaan (double job) sesama program APBN.

Seperti yang diungkapkan salah satu Pendamping Desa di Pamekasan berinisial H. Ia mengakui jika dirinya tercatat sebagai penerima sertifikasi di salah institusi pendidikan. Bahkan dirinya terang-terangan tidak mau melepas dua job tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas

"Jika saya ditanya milih yang mana, ya saya jawab pilih dua-duanya," ujar pria yang meminta namanya dirahasiakan.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Mahfud Staf Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemprov Jatim menegaskan, bahwasanya Pendamping Desa (PD) dilarang untuk double job atau merangkap pekerjaan yang sama-sama bersumber dari APBN.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, yang tertuang dalam Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Pendamping Desa.

Baca Juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu

"Kalau secara aturan itu memang tidak diperbolehkan, double job dengan program yang sesama APBN. Kalau memang ada yang mengetahui secara pasti silakan laporkan, siapa saja di Pamekasan yang terindikasi double job," paparnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (22/08/19). 

"Tunjukkan saja SK dari lembaga yang satunya. Misalnya, si A terindikasi double job dengan PKH, berikan saja buktinya nanti akan kami proses," paparnya.

Mahfud memastikan akan langsung menindak tegas berdasarkan bukti laporan tersebut.

Baca Juga: Masrukin Hadiri Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

"Kalau ada laporan dari masyarakat dan dapat dibuktikan double job-nya, tentunya akan disanksi, bahkan kita berhentikan. Kecuali mereka punya bukti bahwa sudah berhenti dari tempat kerja satunya," tegas Mahfud. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO