GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengambil alihan pengelolaan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), baik SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) berdampak terhadap formasi personel pejabat yang akan terkena gerbong mutasi jilid I di pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid II.
Sebab, beberapa kepala sekolah di tingkat SLTA yang sudah masuk daftar mutasi, akhirnya harus dibatalkan. Pemprov Jatim melarang kepala daerah bupati/wali kota merotasi (memutasi) personel PNS yang ditugaskan di SLTA pascasekolah tersebut diambil alih Pemprov Jatim sebagai tindak lanjut UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda(pemerintah daerah).
Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
"Ya benar. Pengambil alihan wewenang pengelolaan SLTA ke Pemprov Jatim merubah formasi personel pejabat yang sudah rampung kita siapkan (tata) dalam mutasi gerbong I," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif kepada Bangsaonline.com, Jumat (14/10).
Menurut dia, sebelum adanya penyerahan wewenang pengelolaan SLTA ke Pemprov Jatim, cukup banyak kepala sekolah maupun personel PNS di tingkat SLTA tersebut yang terkena rotasi. Karena itu, kepala sekolah dan personel SLTA tersebut akhirnya batal dirotasi. Sebagai gantinya, BKD mencari personel lain untuk menduduki jabatan kepala sekolah yang seharusnya diisi oleh kepala sekolah atau personel SLTA.
"Sekarang sudah ada gantinya. Kita kan menggunakan strategi cadangan. Jika yang pertama tidak bisa, maka kita ganti cadangan yang ke dua atau ke tiga," jelasa mantan Kepala Dispendik (Dinas Pendidikan) Pemkab Gresik ini.
Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Nadlif menyatakan, kalau nantinya Bupati Sambari memerintahkan mutasi gerbong I digulirkan sebelum pemberlakuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), maka pejabat yang dimutasi kisaran 150-200 orang.
Namun, kalau mutasi tersebut digulirkan setelah pemberlakuan SOTK, maka bisa lebih banyak. Sebab, banyak jabatan yang berubah nama maupun tusinya, termasuk mengurangi sejumlah eselon IVB. "Ya bisa 500 lebih yang kena mutasi," terangnya.
Lalu siapa di antara pejabat yang terkena mutasi, Nadlif lebih jauh menjelaskan, pejabat yang terkena mutasi, mereka yang dinilai tidak sukses dalam menjalankan tugas, kemudian pejabat yang dianggap tidak berhasil oleh DPRD maupun masyarakat. Ketidak berhasilan dimaksud seperti tidak berhasil dalam mengemban tugas untuk memenuhi target pendapatan seperti PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan program lain. "Ya tidak jauh dari itu pejabat yang akan dirotasi," pungkas dia.
Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Sekadar diketahui, pasca pengelolaan sekolah tingkat SLTA diambil alih oleh Pemprov Jatim, maka sebanyak 1.279 guru sekolah SLTA menjadi wewenang provinsi. Mereka tidak boleh dimutasi oleh kepala daerah baik bupati maupun wali kota. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News