Cium Aroma Korupsi Retribusi Parkir Berlangganan di Jombang, FRMJ Lapor ke KPK dan Minta BPK Audit

"Di dalam Perda Jombang No. 23 Tahun 2010 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum bahwa tercantum untuk parkir berlangganan tidak diwajibkan membayar, tapi kenyataan di lapangan setiap bayar pajak kendaraan bermotor harus membayar parkir berlanggan," papar Fatah.

Pria berkuncir ini juga menyebut, dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang dari hasil retribusi Parkir berlangganan kurang lebih sejumlah Rp 6 Miliar setiap tahun. "Kami menduga ada double accounting (ganda anggaran) di dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah tiap Tahun yang dikenakan biaya tarif retribusi," ujarnya.

Adapun rincian tarif retribusi parkir berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2010 Kabupaten Jombang Tentang Retibusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yakni Rp 15.000 bagi Sepeda Motor, sedangkan untuk retribusi mobil penumpang berupa sedan, Station Wagon, Jeep (Kategori kendaran dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg) sebanyak Rp. 20.000, lalu untuk mobil barang berupa Box, Pick Up (kategori kendaraan dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg) retribusinya Rp. 20.000, kalau mobil Bus kecil, sedang dan mobil barang berupa truck tanpa gandengan (kategori kendaraan dengan jumlah JBB lebih dari 3.500 kg) dikenakan biaya Rp. 25.000, sementara mobil Bus besar dan mobil barang berupa truck tangki, truck tandem, truck gandengan, dan kontainer (kategori kendaraan dengan jumlah JBB lebih dari 3.500 kg) retribusinya Rp. 25.000.

"Pembayaran retribusi ini setiap tahun. Untuk itu berdasarkan rincian tarif tersebut dan dicantumkan di dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah di dalam STNK Kendaraan bermotor sudah jelas kami duga ada double accounting," tegas Fatah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: