Cium Aroma Korupsi Retribusi Parkir Berlangganan di Jombang, FRMJ Lapor ke KPK dan Minta BPK Audit

Cium Aroma Korupsi Retribusi Parkir Berlangganan di Jombang, FRMJ Lapor ke KPK dan Minta BPK Audit Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim menunjukkan surat laporannya untuk KPK dan BPK, Selasa (18/10). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Adapun rincian tarif retribusi parkir berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2010 Kabupaten Jombang Tentang Retibusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yakni Rp 15.000 bagi Sepeda Motor, sedangkan untuk retribusi mobil penumpang berupa sedan, Station Wagon, Jeep (Kategori kendaran dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg) sebanyak Rp. 20.000, lalu untuk mobil barang berupa Box, Pick Up (kategori kendaraan dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg) retribusinya Rp. 20.000, kalau mobil Bus kecil, sedang dan mobil barang berupa truck tanpa gandengan (kategori kendaraan dengan jumlah JBB lebih dari 3.500 kg) dikenakan biaya Rp. 25.000, sementara mobil Bus besar dan mobil barang berupa truck tangki, truck tandem, truck gandengan, dan kontainer (kategori kendaraan dengan jumlah JBB lebih dari 3.500 kg) retribusinya Rp. 25.000.

"Pembayaran retribusi ini setiap tahun. Untuk itu berdasarkan rincian tarif tersebut dan dicantumkan di dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah di dalam STNK Kendaraan bermotor sudah jelas kami duga ada double accounting," tegas Fatah.

Lebih lanjut, ia membeberkan, di dalam MoU retribusi parkir berlangganan di kabupaten Jombang disepakati pembagian PAD Dishub Kabupaten Jombang dengan rincian sebanyak 13 persen disetor untuk provinsi, 5 persen untuk kepolisian, dan selebihnya masuk dalam kas Pemkab Jombang.

"Untuk itu kami menduga ada unsur Tindak Pidana Korupsi terkait hasil pendapatan anggaran dari Retribusi Parkir Berlangganan.

Berdasarkan permasalahan tersebut kami memohon kepada KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Kami juga minta BPK segera turun melakukan audit," pungkas Fatah. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO