Hearing Terkait Polemik Parkir Berlangganan, KN Minta Dewan Telusuri Dugaan Setoran Upeti ke Dishub

Hearing Terkait Polemik Parkir Berlangganan, KN Minta Dewan Telusuri Dugaan Setoran Upeti ke Dishub Suasana hearing antara Kopiah Nusantara (KN) dengan DPRD Jombang, Kamis (5/10). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mencuatnya berbagai persoalan di Kabupaten Jombang mulai disikapi DPRD Jombang. Itu setelah Kopiah Nusantara (KN) memaparkan temuan persoalan-persoalan saat hearing di ruang Banggar (Badan Anggaran), Kamis (5/10).

Dalam pertemuan tersebut, para aktivis KN ditemui Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono, Ketua Komisi C DPRD Jombang Mas'ud Zuremi, serta belasan anggota legislatif lainnya. Mahmudi Faton, Direktur KN membeberkan, selama pihaknya melakukan kajian dan penelitian ditemukan berbagai persoalan.

"Jadi, walaupun tidak boleh, indikasi pungutan yang dilakukan Jukir (juru parkir) terhadap pengendara berplat nomor Jombang itu kami temukan di lapangan," kata Mahmudi di hadapan anggota DPRD.

Ia juga menjelaskan, penerapan merugikan masyarakat. Karena seluruh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat tetap dikenakan retribusi saat mengurus STNK setiap tahunnya. Padahal tidak semua pengendara menggunakan fasilitas area .

"Bagi kami, penerapan ini intimidatif. Makanya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum dibatalkan saja supaya penerapan tidak semakin merugikan warga," jelasnya.

Terakhir, Mahmudi meminta kalangan legislatif juga menelusuri pengakuan Jukir yang diminta setoran upeti kepada oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. "Itu termasuk tindakan pungli. Saya belum yakin itu dimasukkan ke PAD (Pemasukan Asli Daerah), karena mungkin saja itu hanya diambil oknum tertentu," pungkasnya.

Sementara itu, Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang mengakui bahwa penerapan Perda masih terdapat berbagai persoalan. "Apa yang disampaikan Kopiah Nusantara memang sebagian sudah kami ketahui. Makanya, Perda harus dikaji untuk direvisi saja. Kami sudah mencermati Perda itu ternyata ada celah yang menimbulkan masalah," paparnya.

Selain Cakup, wakil rakyat lainnya, Mas'ud Zuremi menceritakan pengalamannya yang tidak dilayani dengan baik Jukir. "Memang penerapan kami temui di lapangan bermasalah. Ini tidak lain karena lemahnya pengawasan dari SKPD terkait," ujarnya.

Terkait Perda , dewan juga berjanji segera melakukan kajian. "Kita akan melakukan kajian, apakah regulasi sudah tepat, tapi aplikasi yang kurang tepat. Kalau regulasi tidak tepat, akan dibongkar atau direvisi," tandas Kartiyono, anggota Komisi A DPRD Jombang. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO