GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, Kamis (20/10).
Dengan menggunakan puluhan mobil minibus, mobil bak terbuka dan kendaraan bermotor lainnya, ratusan warga langsung menuju pintu gerbang Kantor BPN di Jalan Permata, Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas. Mereka lalu membentangkan spanduk berisikan tututan dan berorasi.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Dengan pengamanan puluhan personel Polres Gresik, para perwakilan warga berorasi di mobil komando. Salah satu tuntutannya adalah warga mendesak BPN menganulir atau menghentikan proses sertifikat atas nama Abdul Muin maupun ahli warisnya. Penyebabnya, tanah yang diklaim oleh pihak ahli waris mantan Kepala Desa Kepatihan tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
“Ratusan warga yang datang ke BPN ini tuntutannya adalah kalau ada pengajuan sertifikat atas nama Abdul Muin agar diverifikasi terlebih dahulu. Sebab tanah yang disertifikasi secara sepihak tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Tanah itu seluas 390 m2,” kata Diar Sudarmaji, Bayan Dusun Ngasinan, Desa Kepatihan saat demo.
Tidak berselang lama, pihak BPN langsung mempersilakan 20 perwakilan warga untuk mediasi tertutup di dalam kantor BPN.
Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Perwakilan BPN yang diwakili oleh Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Asep Heri mengatakan bahwa selama ini belum ada pengajuan sertifikat tanah atas nama tersebut kepada pihak BPN Kabupaten Gresik. “Kalau ada pengajuan sertifikat Abdul Muin/Abd Muin/H. Abdul Muin, menurut warga merupakan inisial 1 orang, maka kami akan lebih hati-hati dalam memprosesnya. Namun hingga saat ini belum ditemukan pengajuan sertifikat atas nama tersebut,” kata Asep Heri, perwakilan BPN.
Setelah bermediasi dengan pihak BPN, massa langsung bergerak menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik untuk berdiskusi terkait masalah ini.
Mereka ditemui oleh Komisi A DPRD Gresik yang membidangi pertanahan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik Mujid Riduan berjanji pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Baca Juga: Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Pihaknya juga mendukung langkah warga Dusun Ngasinan yang meminta agar pihak BPN tidak membuatkan sertifikat jika ada orang yang menguruskan sertifikat TKD tersebut. "Secepatnya kami akan agendakan hearing (dengar pendapat) dengan pihak terkait soal kasus tersebut, sehingga kasus tersebut cepat klir," kata politisi senior PDIP asal Desa Boteng Kecamatan Menganti ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News