GRESIK, BANGSAONLINE.com - YLBH Fajar Trilaksana (FT) merespons demo warga Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Gresik, atas bau limbah yang ditengarai berasal dari pengelolaan tepung ikan milik PT Sais Jaya Abadi.
Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menyebut dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), mengatur bahwa pelaku pencemaran limbah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
"Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, ancaman pidananya dapat ditambah menjadi penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/12/2024).
Kemudian dalam Pasal 100 UU PPLH, lanjut Fajar, mengatur bahwa pelaku yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
"Dalam Pasal 109 UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar," urai Wakil Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan
Selain itu, kata Fajar, ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pengelolaan limbah pabrik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Limbah pabrik yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, dan lingkungan hidup. Air yang tercemar limbah dapat menyebabkan masalah kesehatan yang berbahaya bagi manusia," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News