Pemkab Gresik Deklarasi Anti Pungli

Pemkab Gresik Deklarasi Anti Pungli Bupati-Wabup Sambari-Qosim, pejabat Forkopimda dan para elemen masyarakat foto bersama usai teken pernyataan anti pungli. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati-Wabup Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim mengajak seluruh anggota Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) Gresik, seluruh organisasi pemerintah serta unsur pemerintahan yang ada di bawah yaitu pimpinan organisasi pendidikan, organisasi sosial, keagamaan, kemasyarakatan se-Kabupaten Gresik untuk menandatangani Deklarasi Gresik anti pungutan liar (Pungli), di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (25/10).

Deklarasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mendukung gerakan nasional anti pungutan liar oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Bupati menyatakan, pihaknya telah lebih dulu melaksanakan kebijakan anti pungutan liar setelah sebelumnya mengeluarkan surat edara nomor 356/436/437.12/2016 tertanggal 18 Oktober 2016, tentang pungutan liar. Surat edaran berisikan larangan melakukan pungutan biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan itu, sudah disampaikan ke seluruh SKPD serta institusi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Namun sajauh itu, saya sudah melaksanakan kebijakan anti pungli mulai saya menjabat dulu. Pada 22 November 2010, saat penerimaan 213 PNS kami memberlakukan penyaringan dengan test murni. Juga sejak saya melakukan mutasi pertama. Saya melantik pejabat dengan tidak meminta imbalan sepeser pun. Silakan tanya kepada pejabat yang telah saya lantik,” katanya.

Saat itu, lanjut Bupati pihaknya siap melaksanakan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) terhadap instansi yang ada di bawahnya, kalau diberi kewenangan. "Hal ini saya sampaikan kepada para peserta deklarasi yang di antaranya para penegak hukum yang turut hadir pada acara tersebut. Kalau diperkenankan, saya akan bertindak lebih keras,” jelasnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sementara Wabup, Moh. Qosim, didampingi Sekda Gresik, Djoko Sulistio Hadi setelah penandatanganan menyatakan, sebelum acara deklarasi anti pungli, pihaknya telah mengumpulkan surat pernyataan anti pungli para Kepala SKPD. “Surat pernyataan itu dibuat dan ditulis sendiri serta dibubuhi materai oleh yang bersangkutan, kemudian dikumpulkan ke BKD Gresik," paparnya.

Ia menyatakan senang dan mendukung program pemerintah pusat ini karena memang menginginkan Pemerintah Kabupaten Gresik ini bersih.”Kami siap menindak tegas PNS maupun ASN yang melakukan pungutan liar, terutama yang menjadi perhatian kami di pelayanan publik. Tentunya kami akan melakukan investigasi lebih mendalam terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan pengawasan internal yang melekat, membuka akses pengaduan serta respon masyarakat," jelasnya.

Mendukung kebijakan anti pungli oleh Bupati Gresik, Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Mahin berkirim surat anti pungli kepada seluruh kepala UPTD Dinas pendidikan serta Kepala SMP dan SMA se Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Larangan meliputi pengadaan seragam oleh sekolah, larangan menjadi distributor atau pengecer buku kepada semua unsur yang ada di Dinas Pendidikan, larangan studi wisata ke luar daerah. “Study wisata cukup memanfaatkan potensi/obyek wisata lokal Gresik,” kata Mahin. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO