Peringati Hari Oeang ke-70, KPP Pratama Tuban Gelar Festival Band Akustik dan Stand Up Comedy

Peringati Hari Oeang ke-70, KPP Pratama Tuban Gelar Festival Band Akustik dan Stand Up Comedy Kantor KPP Pratama Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam memperingati Hari Oeang ke-70 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2016, KPP Pratama Tuban akan menggelar festival band untuk pelajar SMA sederajat dan juga Stand Up Comedy untuk masyarakat umum.

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama juga akan sosialisasi mengenai “Amnesti Pajak”. “Karena seperti yang kita ketahui bersama pada tahun ini Pemerintah sedang gencar gencarnya menyosialisasikan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Jadi kami menggelar ini juga sekaligus sosialisasi Amnesti Pajak,” ungkap Binanto Suryono selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Tuban kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (28/10)

Baca Juga: Realisasi Pajak KPP Pratama Tuban Diprediksi Capai 103 Persen

Menurutnya, anak-anak SMA merupakan calon penerus bangsa yang sangat penting. Untuk itu agar menumbuhkan jiwa nasionalisme serta cita tanah air pada diri mereka maka KPP Pratama Tuban mengadakan perlombaan ini. 

“Salah satu bentuk penanaman rasa nasionalisme pada generasi muda adalah dengan cara memperkenalkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan negeri ini. Sebab, selama ini terkait pajak dalam paradigma masyarakat, khususnya generasi muda, merupakan suatu hal yang mungkin masih negatif. Dengan diadakannya acara hari oeang ini diharapkan pemahaman yang tidak benar tersebut dapat diubah menjadi hal yang positif,” bebernya.

Ia menguraikan, bahwa dengan menjadi wajib pajak yang patuh dan taat aturan, generasi muda akan sadar pajak dan bisa membantu perekonomian serta pembangunan negeri tercinta Indonesia. Dengan mengangkat tema “Amnesti Pajak”, KPP Pratama Tuban berusaha memberikan informasi kepada masyarakat Bumi Ronggolawe melalui pendekatan seni.

Baca Juga: Meski Pandemi, Target Pajak KPP Pratama Tuban Naik 13,6 Persen

Selain itu, amnesti pajak ini merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak. Sedangkan, dengan mengikuti tax amnesty wajib pajak sendiri mendapatkan manfaat meliputi Penghapusan Pajak yang Seharusnya Terutang, Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan, serta Penghapusan Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kemudian yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak dibidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Sedangkan, Amnesti Pajak sendiri berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi dalam 3 periode, yaitu: Periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016; Periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017,” urainya.

Sementara dalam rangka memperingati Hari Oeang yang ke-70 ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio berharap seluruh masyarakat Bumi Ronggolawe bisa lebih menghargai uang.

Baca Juga: KPP Pratama Tuban Kenalkan Pajak ke Masyarakat Lewat Festival Tongklek dan Mural

Masyarakat juga diminta mengerti mengenai Amnesti Pajak. "Karena amnesti pajak merupkan hak seluruh warga negara, bukan paksaan dari pemerintah kepada warganya. Sebab, amnesti pajak ini tidak sulit dan tidak dimaksudkan untuk mempersulit, justru sarana untuk menyelesaikan kewajiban yang tidak benar di masa lalu," paparnya.

"Dan sekaranglah saatnya kita semua bersama bergotong royong, membangan Bangsa dan Negara. Sebagaimana slogan Amnesti Pajak 'Ungkap, Tebus, Lega'," imbuhnya.

Sekadar diketahui, bagi masyarakat yang belum mengetahui, mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia atau disebut juga ORI resmi beredar pada tanggal 30 Oktober 1946. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945. ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu A.A. Maramis. Pada hari itu juga Uang Jepang dan Uang Javanesche Bank tidak berlaku lagi. Sehingga, tanggal 30 Oktober diperingati sebagai hari lahirnya Oeang Republik Indonesia. (wan/rev)

Baca Juga: Potong 7 Ekor Sapi, KPP Pratama Tuban Bagikan 1.200 Bungkus Daging

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO