JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jombang bergerak cepat pasca digedoknya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pertengahan bulan lalu, Pemkab dan DPRD telah menetapkan perda yang mengatur kelembagaan baru di Pemkab Jombang.
Dijadwalkan, pada akhir tahun nanti, kelembagaan baru akan disahkan. Sehingga, di tahun 2017, lembaga baru ini bisa langsung menjalankan tugasnya. "Perda sudah disahkan, sedangkan Perbupnya saat ini sedang dalam proses, dalam waktu dekat juga akan segera disahkan," ungkap Kabag Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo, Selasa (01/11/2016).
Baca Juga: Pemkab Jombang Mutasi 491 Pejabat Pemerintah, Sisakan Dua Kursi Kepala Dinas
Menurutnya, hingga kini perbup yang disorong Bagian Organisasi Pemkab Jombang tersebut sudah seratus persen masuk kajian Bagian Hukum Pemkab Jombang. Hanya saja saat ini tinggal penyusunan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kelembagaan yang berubah.
"Pada dasarnya sudah 100 persen selesai, tinggal itu saja. Pokoknya sebelum Desember sudah disahkan," terangnya.
Disinggung apakah dengan berubahnya kelembagaan ini juga akan disusul dengan roda mutasi dalam skala besar, Agus mengaku tak tahu menahu. Menurutnya, itu diluar kewenangan Bagian Hukum. "Kalau itu bukan kewenangan dari kami. Tapi memang bisa dilakukan mutasi," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Pelantikan Pejabat, Tujuh SKPD Pemkab Jombang Tanpa Pimpinan
Sementara itu rumor tak sedap mulai menerpa rencana perubahan kelembagaan di Pemkab Jombang ini. Desas-desus adanya "jual beli" jabatan, kini mulai menjadi rasan-rasan dikalangan para pegawai. Bahkan, rumor ini juga hangat diperbincangkan di tingkat pegawai golongan terendah sekalipun.
Dari informasi yang dihimpun, praktik "jual beli" jabatan ini mulai sudah terjadi pasca perda disahkan. Modusnya pun tergolong rapi, terstruktur, sistematis dan masif. "Semua pegawai sudah tahu kalau terkait dengan hal itu. Makanya sekarang banyak yang mau beli," ungkap seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurutya, banyak oknum pejabat setingkat kepala dinas (eselon II) disebut-sebut mulai bergerilnya melakukan rekruitmen. Bahkan, mereka secara terang-terangan dan tanpa malu menawarkan promosi jabatan kepada para anak buahnya. "Rata-rata oknum pejabat eselon II semua menawarkan ke anak buahnya untuk beli jabatan kabid, atau sekretaris," imbuhnya.
Baca Juga: Bupati Jombang Lantik 669 Pejabat di TPA Banjardowo
Besaran tarif yang dipatok dalam lelang jabatan ini pun bervariatif. Tergantung dengan siapa mereka berurusan dan posisi yang ingin diduduki. "Kalau untuk naik jabatan dari eselon IVa ke IIIb nominalnya Rp 100 juta. Tapi ada juga yang hanya Rp 60 juta, tergantung posisi itu dinas gemuk atau bukan dan siapa yang bawa," tambahnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mencontohkan, misalnya pegawai golongan IVa bisa dengan mudah untuk membeli kursi jabatan kepala bidang (Kabid). Asalkan, ia bersedia menyetorkan upeti sebesar Rp 100 juta kepada pejabat eselon II itu. "Uangnya diberikan kepada kepala dinas," jelasnya.
Sumber yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan ini menuturkan, dalam jual beli jabatan ini, tidak melalui satu pintu. Namun, banyak perantara di dalamnya. "Kalau deal, uangnya diserahkan ke oknum itu. Kemudian oknum itulah yang menyetorkan dan mendapatkan memo. Memo itu juga yang diberikan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sehingga langsung diplot," terangnya.
Baca Juga: Bupati Jombang Bantah Ada "Mahar" dalam Mutasi
Banyaknya oknum pejabat eselon II yang melakukan jual beli jabatan ini, sengaja dilakukan. Karena, sistem yang digunakan sangat rapi, sehingga, praktik kotor ini tidak tercium pihak luar. Bupati Jombang Nyono Suharli diduga tidak mengetahui praktik nakal anak buahnya ini.
"Kompetensi pegawai yang beli jabatan juga diperhitungkan. Selain ada masukan dari perantara soal kinerja, juga ada uang pelicin. Makanya itu, nanti akan ada assessment sebelum pelantikan. Jadi memang sangat hati-hati," paparnya. (inu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News