Revin dan Hendri Hidayat usai menjalani persidangan. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE
Sementara, atas tuntutan tersebut kedua terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan usai berkonsultasi dengan penasehat hukum Pos Bantuan Hukum, Diah Kusumah Nigrum, yang mendampingi persidangan itu.
"Saya mohon agar saya dihukum ringan, saya sudah mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar Revin. Begitu juga dengan pembelaan Hendri Hidayat.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zaeni SH, akan menggelar sidang pekan depan dengan agenda putusan. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan," ujarnya.
Kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional itu terungkap pada 17 Februari 2016 silam, oleh Polres Sidoarjo. Keduanya terungkap, hasil pengembangan kasus jaringan narkoba.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Revin ditangkap saat mengambil paket charger dan LED yang berisikan sabu seberat 2,8 Kg di Herena expres, Bogor. Sedangkan, Hendri ditangkap di Taman Kopi, Bogor, setelah polisi mengembangkan barang haram itu akan dikirimkan Revin ke Hendri. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




