Hayatul Makin, Ketua RW III Singonegaran.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dipecat tanpa alasan yang jelas, Hayatul Makin, Ketua RW III Lingkungan Singonegaran, menggugat lurah Singonegaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya dalam surat pemberhentian tersebut, tidak didasari dengan alasan yang jelas.
Hayatul Makin, melalui kuasa hukumnya Misnadi SH, saat di konfirmasi BANGSAONLINE.com Jum’at (18/11) mengatakan, pemecatan itu terjadi gara-gara permohonan warga kepada lurah Singonegaran untuk mengembalikan fungsi lapangan olahraga, yang saat ini dijadikan arena lomba burung berkicau.
BACA JUGA:
- Remaja yang Dilaporkan Hilang di Puncak Ijen, Ternyata Ditinggal Temannya
- Gagal Nyalip Truk, Motor yang Dikemudikan Ibu di Banyuwangi Alami Laka hingga Tewaskan 1 Anak
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Bendungan Sungai Baru Banyuwangi
- Heboh Kambing Lahir Bermata Satu di Banyuwangi, Ini Penjelasan Ilmiahnya
“Ternyata ini malah direspon negatif oleh lurah dan dijadikan dasar memberhentikan klien saya sebagai Ketua RW III,” jelasnya.
Padahal, Hayatul Makin ketika menjalankan tugas sebagai ketua RW, banyak membawa kemajuan di wilayah itu, dan dirasakan masyarakat. “Seperti pavingisasi seluruh gang perkampungan, plengsengan stren kali yang mencegah erosi, mendinamisir kegiatan olahraga, hingga pembinaan karang taruna yang ada di kelurahan Singonegaran,” terangnya
Surat pemberhentian Hayatul Makin, kata Misnadi, jelas salah besar. Seharusnya Kepala Kelurahan itu harus paham tentang pemerintah desa/kelurahan.
“Untuk memecat ketua RW saja harus ditandatangani Babinsa dan Babinkamtibmas. Apa Lurah itu tidak paham dengan Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya. (bwi1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




