Dipecat, Ketua RW III Gugat Lurah Singonegaran

Dipecat, Ketua RW III Gugat Lurah Singonegaran Hayatul Makin, Ketua RW III Singonegaran.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dipecat tanpa alasan yang jelas, Hayatul Makin, Ketua RW III Lingkungan Singonegaran, menggugat lurah Singonegaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya dalam surat pemberhentian tersebut, tidak didasari dengan alasan yang jelas.

Hayatul Makin, melalui kuasa hukumnya Misnadi SH, saat di konfirmasi BANGSAONLINE.com Jum’at (18/11) mengatakan, pemecatan itu terjadi gara-gara permohonan warga kepada lurah Singonegaran untuk mengembalikan fungsi lapangan olahraga, yang saat ini dijadikan arena lomba burung berkicau.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

“Ternyata ini malah direspon negatif oleh lurah dan dijadikan dasar memberhentikan klien saya sebagai Ketua RW III,” jelasnya.

Padahal, Hayatul Makin ketika menjalankan tugas sebagai ketua RW, banyak membawa kemajuan di wilayah itu, dan dirasakan masyarakat. “Seperti pavingisasi seluruh gang perkampungan, plengsengan stren kali yang mencegah erosi, mendinamisir kegiatan olahraga, hingga pembinaan karang taruna yang ada di kelurahan Singonegaran,” terangnya

Surat pemberhentian Hayatul Makin, kata Misnadi, jelas salah besar. Seharusnya Kepala Kelurahan itu harus paham tentang pemerintah desa/kelurahan.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

“Untuk memecat ketua RW saja harus ditandatangani Babinsa dan Babinkamtibmas. Apa Lurah itu tidak paham dengan Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya. (bwi1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO