Dua Residivis Curanmor di Lamongan Ditembak Polisi, Beraksi Antar-Kota

Dua Residivis Curanmor di Lamongan Ditembak Polisi, Beraksi Antar-Kota Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat merilis tersangka.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beroperasi di wilayah Lamongan, Gresik dan Surabaya. Kedua pelaku adalah ST (25), warga perumahan Made Kidul, Kecamatan/Kota Lamongan dan SAM (25) yang berasal dari Dusun Kumisik, Desa Lawangan, Kecamatan Sugio. Mereka juga sempat ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

"Petugas terpaksa menembak pelaku, karena berupaya melarikan diri, dan membayakan petugas. Apalagi diketahui pelaku ini residivis dan profesional dalam menjalankan aksinya," jelas Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra SIK, didampingi Wakapolres Kompol Arif Mukti S dan Kasatreskrim AKP Wisnu Prasetyo, Senin (21/11).

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

Dikatakan Kapolres, Dalam catatan kriminalnya kedua, pelaku merupakan residivis yang tercatat tiga kali keluar masuk penjara dan selama ini sering meresahkan masyarakat Lamongan.

"Pelaku ini pemain lama dan sudah keluar masuk penjara serta jaringanya sangat luas," ujarnya

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 kendaraan roda dua berbagai jenis dan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku. Keduanya ditangkap pada Kamis (17/11) lalu.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

"Dari penangkapan dan pemeriksaan yang kita lakukan, mereka ini beraksi di 8 TKP (delapan kejadian perkara) yang ada di Lamongan dan ada TKP lain di luar Lamongan, Gresik dan Surabaya. Ada 12 sepeda motor dan 1 mobil Avansa nopol S 1993 JA," ucapnya.

Ditambahkan Juda, akibat kejahatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, terkait penadah hasil kejahatan keduanya, Polres Lamongan masih melakukan pendalaman. Dugaan awal, petugas Lapas Lamongan berinisial AAA diduga sebagai penadah hasil curian kedua pelaku. "Penadahnya kita dalami, Pasal 480 yang turut membantu akan kita dalami, sejauh mana keterlibatan pegawai lapas," janjinya.

Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi​

Juda berharap, bagi masyarakat Lamongan yang pernah melaporkan kehilangan kendaraan bermotor untuk mendatangi Polres Lamongan. "Bisa pinjam pakai karena masih menjadi barang bukti untuk penyelidikan dan persidangan," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO