SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep selama dua pekan terakhir berhasil mengungkap sebanyak delapan tindak pidana kejahatan. Empat kasus di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 5,75 gram sabu.
Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari 7 tersangka, yakni Yus Manto (33) warga Dusun Kombang, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk; Siswanto warga Desa Giring, Kecamatan Manding; Siti Asiah, warga Jl. Berlian Gg. II Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep; Noval (24) warga Dusun Karongkong Desa Matanair Kecamatan Rubaru; Gilang Ramadhan (20) Desa Lenteng Timur; Ifandi (20) warga Desa Ellak Daya; dan Retno Hari Firmansah (25) warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng.
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polres juga mengamankan barang bukti berupa berupa 7 buah HP, empat sepeda motor dan juga beberapa barang bukti yang lain, seperti bong dan puluhan plastik klip kecil.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," jelasnya.
Selain 7 tersangka dengan kasus narkotika, Polres juga berhasil membekuk 3 tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah Mashodi (29) warga Dusun Madungan, Desa Baduk Laok, Kecamatan Dasuk; Hariyanto (33) Warga Dusun Junjungan, Desa Jabaan, Kecamatan Manding; dan Wahyono warga Dusun Tengah, Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
Dari Mashodi dan Hariyanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor merk Suzuki nopol M-6878-WE. Sedangkan dari penangkapan Wahyono, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat 2015 M-2127-XF.
"Tiga tersangka itu diamankan ditempat yang berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Sub 480 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," jelasnya.
Sementara dua kasus yang lain, yakni kasus pengancaman dan kasus pencabulan. Kasus pengancaman itu dilakukan oleh Wahib (28) warga Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding kepada ibu kandungnya Haridah (55). Ibu kandungnya hendak diancam akan dibunuh lantaran tidak bisa memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
"Orang tuanya hanya memberikan uang Rp 300 ribu. Karena tidak sesuai dengan permintaan pelaku, pelaku mengancam akan membunuh ibunya dengan menggunakan celurit," jelasnya.
"Sementara untuk kasus pencabulan, kami telah menetapkan satu tersangka atas nama Edi Yanto warga Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih. Pasal yang dilanggar Pasal 362 KUHP Ancaman Kurungan selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (jun/fai/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News