TUBAN, BANGSAONLINE.com - Alumni mahasiswa Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban pantas was-was. Pasalnya, ijazah yang mereka terima terancam bodong alias tak sah. Ijazah milik mahasiswa itu dikatakan bodong karena datanya tak terdaftar di Forlap Kemenristekdikti.
Hal ini diungkapkan Prof Suprapto, Koordinator Kopertis Wilayah VII Jawa Timur saat jumpa pers dengan para wartawan seusai menghadiri acara wisuda Unirow Tuban di gedung Graha Sandia Kecamatan Merakurak, Rabu (23/11). Menurut Prof Suprapto, ijazah mahasiswa dapat dikatakan bodong lantaran nama dan NPM mahasiswa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar Forlap Dikti. Hal ini terjadi lantaran Unirow pernah pernah dinonaktifkan statusnya oleh Kemenristekdikti. Penonaktifan status Unirow ini lantaran kampusnya tak memenuhi syarat, di antaranya rasio dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Unirow Kenalkan Alat Evaporator "CEPEK" untuk Petani Garam di Tuban
Selain itu, tidak terdaftarnya data mahasiswa di Forlap Dikti juga bisa terjadi karena pihak kampus tidak mendaftarkan mahasiswanya.
Supaya kejadian tersebut tidak terulang, ia mengimbau pihak perguruan tinggi agar segera mendaftarkan mahasiswanya sejak semester 1. Bila perlu satu bulan setelah masuk pada semester pertama sudah harus didaftarkan. Sebab jika tidak dilaporkan, maka status mahasiswa itu termasuk bodong.
Suprapto membeberkan, agar tidak dikatakan bodong atau mendapatkan ijazah bodong, mahasiswa harus mengetahui status awal masuk.
Baca Juga: Melalui Seminar Nasional, Unirow Tuban 'Bedah' Sistem AI
"Jangan sampai mahasiswa yang baru daftar menjadi korban seperti dua tahun yang lalu. Dua tahun lalu banyak ditemukan mahasiswa yang bodong. Itu adalah tanggung jawab pejabat yang dulu. Tetapi, terkait persoalan ini Kopertis tetap harus membantu," tandas Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Di samping itu, ijazah bodong juga bisa terjadi lantaran jumlah SKS mahasiswa yang bersangkutan tak mencapai 144 SKS. Hal ini juga banyak terjadi pada mahasiswa Unirow.
“Minimal harus 144 SKS, jangan separuhnya atau hanya ditempuh 3 setengah tahun,” ujar Suprapto.
Baca Juga: Unirow Tuban Gelar Seminar Peluang dan Tantangan Artificial Intelligence
“Kampus yang sehat itu minimal mengajarnya sesua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Minimal pembelajarannya harsu 144 SKS, dosennya harus S2,” imbuhnya.
Mengenai mahasiswa yang mendapatkan ijzah bodong, Rektor Unirow Tuban, Supiana Dian Nurtjahyani ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com enggan memberikan jawaban.
“Maaf saya lagi sibuk,” dalihnya. (wan/rev)
Baca Juga: BEM Unirow Deklarasi Jaga Reformasi dan Selamatkan Demokrasi Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News