JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KH A Hasyim Muzadi mengingatkan bahwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dalam Nahdlatul Ulama bukan lembaga pemutus agama.
"Lajnah (kini lembaga) Bahtsul Masail hanya setingkat merumuskan dan menampung berbagai macam pendapat tentang hukum agama," kata Kiai Hasyim Muzadi usai menjadi narasumber dalam Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (25/11).
Baca Juga: Tegaskan Tetap Banom NU, Pengurus Cabang Jatman Tuban Dukung Penuh Kongres XIII Pusat di Boyolali
Mantan Ketua Umum PBNU itu menegaskan bahwa lembaga pemutus tentang hukum agama dalam PBNU adalah Syuriah secara kolektif berdasarkan musyawarah bersama. Sedangkan yang menyampaikan keputusan Syuriah kolektif tersebut adalah otoritas Rais Am atau siapa yang ditunjuk untuk menjadi juru bicaranya.
"Hal ini karena setiap bagian dan tingkat kepengurusan di jajaran NU bahkan pondok-pondok pesantren diperbolehkan mengadakan bahtsul masail sendiri-sendiri," katanya.
Namun, tegas Kiai Hasyim, tetap saja keputusanya ada pada Syuriah PBNU secara kolektif atau keputusan muktamar NU.
Baca Juga: PWNU se-Indonesia Rakor di Surabaya, Dukung PBNU Selalu Bersama Prabowo
Menurut Kiai Hasyim Muzadi, bila lembaga Bahtsul Masail memutuskan sendiri tanpa keputusan Syuriah, maka keputusan tersebut belum valid. "Karena wilayah atau cabang NU bahkan pesantren-pesantren bisa saja mengambil keputusan yang berbeda," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketua Tanfidziah PBNU tak punya otoritas untuk mengumumkan tentang hukum agama. "Kecuali kalau mendapat mandat dari keputusan Syuriah kolektif tersebut,'' katanya.
"Karena fungsi tanfidziyah adalah pelaksana teknis dan strategis, bukan pemutus hukum syariat,"
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Sayangnya, tegas Kiai Hasyim Muzadi, dewasa ini semua aturan tampaknya sudah dilanggar sehingga umat nahdliyin tak punya patokan yang utuh dan keputusan tanpa prosedur itu gampang dipesan oleh orang lain.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan salat Jumat di jalan tidak sah. "NU sudah mengeluarkan fatwa jumatan di jalan tidak sah," kata Said Aqil di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji di Pondok Gede Jakarta, Kamis (24/12).
Fatwa itu didasarkan pada Bahtsul Masail yang dipimpin Muqshit Ghazali. (MA)
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024, PCNU Gelar Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News