KH Hasyim Muzadi (dua dari kiri), saat memberikan pemaparan dalam Kongres XVII Muslimat NU. foto: BANGSAONLINE
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KH A Hasyim Muzadi mengingatkan bahwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dalam Nahdlatul Ulama bukan lembaga pemutus agama.
"Lajnah (kini lembaga) Bahtsul Masail hanya setingkat merumuskan dan menampung berbagai macam pendapat tentang hukum agama," kata Kiai Hasyim Muzadi usai menjadi narasumber dalam Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (25/11).
BACA JUGA:
- Nama Tunggal di SK, Rais Aam Putuskan Lokasi Munas-Konbes NU di Ponpes Alfalah Ploso Kediri
- Teladan dari Ketua PCNU Kota Malang, Gus Is Serahkan Bisyarah Ceramah 5 Tahun untuk NU
- Soroti Muktamar ke-35 NU, Poros Muda NU: Harus Lahirkan Pemimpin Baru Sesuai Harapan Warga Nahdliyin
- Gus Miftah Ingin Jadi Sekjen PBNU? Ini Respons Kiai dan Kader NU
Mantan Ketua Umum PBNU itu menegaskan bahwa lembaga pemutus tentang hukum agama dalam PBNU adalah Syuriah secara kolektif berdasarkan musyawarah bersama. Sedangkan yang menyampaikan keputusan Syuriah kolektif tersebut adalah otoritas Rais Am atau siapa yang ditunjuk untuk menjadi juru bicaranya.
"Hal ini karena setiap bagian dan tingkat kepengurusan di jajaran NU bahkan pondok-pondok pesantren diperbolehkan mengadakan bahtsul masail sendiri-sendiri," katanya.
Namun, tegas Kiai Hasyim, tetap saja keputusanya ada pada Syuriah PBNU secara kolektif atau keputusan muktamar NU.
Menurut Kiai Hasyim Muzadi, bila lembaga Bahtsul Masail memutuskan sendiri tanpa keputusan Syuriah, maka keputusan tersebut belum valid. "Karena wilayah atau cabang NU bahkan pesantren-pesantren bisa saja mengambil keputusan yang berbeda," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




