KH Hasyim Muzadi: Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bukan Pemutus Agama

KH Hasyim Muzadi: Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bukan Pemutus Agama KH Hasyim Muzadi (dua dari kiri), saat memberikan pemaparan dalam Kongres XVII Muslimat NU. foto: BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KH A Hasyim Muzadi mengingatkan bahwa Lembaga (LBM) dalam Nahdlatul Ulama bukan lembaga pemutus agama.

"Lajnah (kini lembaga) hanya setingkat merumuskan dan menampung berbagai macam pendapat tentang hukum agama," kata Kiai Hasyim Muzadi usai menjadi narasumber dalam Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (25/11).

Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT

Mantan Ketua Umum itu menegaskan bahwa lembaga pemutus tentang hukum agama dalam adalah Syuriah secara kolektif berdasarkan musyawarah bersama. Sedangkan yang menyampaikan keputusan Syuriah kolektif tersebut adalah otoritas Rais Am atau siapa yang ditunjuk untuk menjadi juru bicaranya.

"Hal ini karena setiap bagian dan tingkat kepengurusan di jajaran NU bahkan pondok-pondok pesantren diperbolehkan mengadakan bahtsul masail sendiri-sendiri," katanya.

Namun, tegas Kiai Hasyim, tetap saja keputusanya ada pada Syuriah secara kolektif atau keputusan muktamar NU.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024, PCNU Gelar Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan Surabaya

Menurut Kiai Hasyim Muzadi, bila lembaga memutuskan sendiri tanpa keputusan Syuriah, maka keputusan tersebut belum valid. "Karena wilayah atau cabang NU bahkan pesantren-pesantren bisa saja mengambil keputusan yang berbeda," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketua Tanfidziah tak punya otoritas untuk mengumumkan tentang hukum agama. "Kecuali kalau mendapat mandat dari keputusan Syuriah kolektif tersebut,'' katanya.

"Karena fungsi tanfidziyah adalah pelaksana teknis dan strategis, bukan pemutus hukum syariat,"

Baca Juga: Ba'alawi dan Habib Luthfi Jangan Dijadikan Pengurus NU, Ini Alasan Prof Kiai Imam Ghazali

Sayangnya, tegas Kiai Hasyim Muzadi, dewasa ini semua aturan tampaknya sudah dilanggar sehingga umat nahdliyin tak punya patokan yang utuh dan keputusan tanpa prosedur itu gampang dipesan oleh orang lain.

Sebelumnya Ketua Umum KH Siroj menegaskan bahwa telah mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan salat Jumat di jalan tidak sah. "NU sudah mengeluarkan fatwa jumatan di jalan tidak sah," kata di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji di Pondok Gede Jakarta, Kamis (24/12).

Fatwa itu didasarkan pada yang dipimpin Muqshit Ghazali. (MA)

Baca Juga: Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastor Sindir Kiai Poligami, Ini Respon Cerdas dan Jenaka KH A Hasyim Muzadi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO