Pemkab Gresik Raih Penghargaan Nasional Bidang Keuangan

Pemkab Gresik Raih Penghargaan Nasional Bidang Keuangan Wabup Moh. Qosim saat menerima penghargaan dari Gubernur Jatim, H. Soekarwo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - kembali menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2015 dengan Capaian Standar Tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.

Penghargaan Nasional yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani ini diterimakan kepada Wakil Bupati Gresik, Moh.Qosim oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. Soekarwo saat acara Penyerahan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jum’at (16/12).

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Menurut Wabup penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Gresik kali ini adalah penghargaan bidang pelaporan keuangan.

“Penghargaan ini diberikan karena dinilai berhasil dalam menyusun laporan keuangan yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015," ujar Wabup.

Keberhasilan tersebut sebagai wujud komitmen yang kuat dari jajaran pimpinan SKPD yang ada di . “Komitmen tersebut juga didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas pada pengelola keuangan dalam melaksanakan sistem manajemen keuangan yang semakin baik," jelasnya.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yetty Sri Suparyatie menyatakan penghargaan bidang keuangan ini merupakan yang kedua di bulan Desember 2016 ini setelah penghargaan Rakca dari Presiden beberapa saat lalu.

Pihaknya akan terus berupaya untuk mempertahankannya, karena penghargaan ini dapat memotivasi jajaran pengelola keuangan pada Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menyusun laporan keuangan sesuai kaidah-kaidah akuntansi yang dipersyaratkan.

“Selain laporan keuangan yang tepat waktu. Saat ini dalam pengelolaan keuangan sudah e-audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sistem Informasi penganggaran Keuangan Daerah (SIPKD) yang sudah online," katanya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Di samping itu menurut Yetty, penghargaan ini juga menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Undang-Undang (UU) pengelolaan keuangan Pemerintah adalah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU Nomkr 16 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan negara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab.

Sementara opini WTP 2015 yang diterima oleh merupakan pengakuan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak melakukan reformasi birokrasi terutama dalam pengelolaan keuangan. “Perubahan dasar dalam pengelolaan keuangan pemerintah, yang dulu berbasis kas saat ini berbasis akrual. Hal ini dilakukan agar dalam tata kelola keuangan tersebut lebih baik dan lebih transparan sehingga lebih transparan dan akuntabel," pungkas Yetty. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO