Retribusi Tower Telekomunikasi Bakal Dihitung Berdasarkan Ketinggian

Retribusi Tower Telekomunikasi Bakal Dihitung Berdasarkan Ketinggian Ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban mulai membahas satu per satu Raperda yang masuk dalam Prolegda Tuban 2016. Moch. Fuad, Wakil Pansus I mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas revisi perda tentang Penyelenggaran dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tuban.

Revisi ini dilakukan agar Perda tersebut sesuai dengan panduan MK, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU

"Intinya dalam penentuan besar dan kecilnya menara telekomunikasi dikenakan retribusi berdasarkan ketinggian. Semakin tinggi menara maka akan menentukan nilai retribusi yang dikenakan," papar Fuad kepada BANGSAONLINE.com saat dihubungi via selularnya.

"Dalam draf Raperda sementara ini baru membahas materi-materi yang sudah di sepakati bersama Eksekutif yang kemudian diajukan Gubernur Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Fuad, Pemerintah Tuban sedang mendata ulang (verifikasi) menara baik yang berizin maupun yang belum berizin mulai dari letak keberadaannya, hingga tingginya. Hasil dari pendataan itulah yang akan dijadikan acuan untuk kontribusi terhadap kas daerah.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

"Ada 227 Menara telekomunikasi yang berizin dan belum berizin di Kabupaten Tuban," terang Fuad merincikan.

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, untuk persentase retribusi, bakal dihitung berdasarkan ketinggian. Perhitungannya untuk menara ketinggian 60 meter ke atas bakal dikenakan 100 persen, ketinggian 40-60 meter dikenakan 90 persen, ketinggian 20-40 neter dikenakan 80 persen, ketinggian kurang dari 20 meter dikenakan 70 persen.

"Kemudian menara kamuflase 50 persen dari persentase ketinggian menara tersebut dikalikan Rp 5.500.000 per tahun. Retribusi menara telekomunikasi diharapkan dapat menambah kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban tahun 2017," tutup Fuad.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban sebagai orang yang menangani hal ini hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO