PACITAN, BANGSAONLINE.com - Nilai jual objek pajak (NJOP) atas sejumlah tanah hak yang tersebar di zona-zona tertentu di Kabupaten Pacitan, sudah saatnya dilakukan penyesuaian terhadap harga pasar kekinian. Sebab merunut hasil pendataan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, saat ini masih banyak tanah hak yang berlokasi di zona-zona khusus, namun NJOP-nya masih jauh dengan harga pasar tanah.
"Berangkat dari persoalan itulah, kami kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham kalau NJOP atas tanah haknya masih relatif kecil dan perlu penyesuaian," ujar Marsandi, Kabid Pendataan dan Penetapan (PP) DPPKA Pacitan, di sela-sela sosialisasi kalibrasi data penyusunan klasifikasi tanah dan NJOP PBBP2 untuk ketetapan Tahun 2017, Rabu (28/12).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Marsandi mengungkapkan, sebagai implementasi atas catatan strategis yang disampaikan DPRD, bahwa setiap tahunnya potensi pajak daerah, khususnya PBB harus ditingkatkan. Sebab potensi atas pajak daerah tersebut memang terbilang tinggi. "Akan tetapi, kita harus tetap berhati-hati dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas," ujarnya.
Sasaran sosialisasi kali ini lebih terfokus di 75 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Pacitan. Sebab, di daerah tersebut yang menurut Marsandi, terdapat tanah-tanah hak yang berlokasi di zona strategis serta bernilai ekonomis tinggi, namun ketetapan NJOP-nya masih sangat jauh dari nilai dasar dan harga pasar tanah.
"Di lokasi tersebut memang sudah terseleksi. Kita berencana akan menaikan kelas tanah bertahap. Namun tetap pada koridor kehati-hatian sebagaimana yang diamanatkan Pak Bupati," jelas dia pada wartawan.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Dari 75 desa tersebut, seperti Kecamatan Ngadirojo ada 7 desa dan Kecamatan Pacitan ada 23 desa dan kelurahan. "Kita secara bertahap dan berhati-hati dalam menaikan ketetapan NJOP. Pada Tahun 2014-2015, sebesar 29 persen, tahun 2015-2016, sebesar 27 persen, dan tahun 2016-2017, sebesar 20 persen. Sebab dari tahun ke tahun, potensinya semakin berkurang," pungkasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News