SURABAYA (bangsaonline) - Ong Shoo Cho (39) mengelus dada. WNA Korea Selatan itu menerima vonis penjara selama enam bulan dari majelis hakim PN Surabaya, Senin (23/6/2014). Ia dinyatakan terbukti bersalah menganiaya pasangan kumpul kebonya, Heny Meliany (23).
Sidang vonis terdakwa Ong digelar di jam yang tak biasa, pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dibawa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, I Wayan Ojja Miasta, dari Rutan Medaeng lebih awal, terpisah dari tahanan lainnya, yang baru datang di PN Surabaya pada pukul 13.00 siang.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Dalam putusannya ketua majelis hakim Sugianto mengatakan, terdakwa Ong terbukti melakukan penganiayaan dan pengrusakan, yang merugikan korban terluka. "Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP," kata hakim.
Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan jaksa Ojja di sidang sebelumnya. Sugianto menuturkan, ada hal meringankan yang dijadikan majelis menghukum terdakwa segitu. "Ibu terdakwa tengah koma dan dirawat di rumah sakit di Jepang," tandasnya.
Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Tejo Haryono, langsung menyatakan menerima. Memang, vonis tersebut terbilang ringan. Dikurangi masa tahanan, terdakwa Ong bisa keluar dari penjara sekitar dua bulan kemudian.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
"Dari pada banding nanti hukumannya lebih berat," katanya. Adapun jaksa Ojja menyatakan pikir-pikir.
Diceritakan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada hari Jumat, 27 Februari 2014 lalu, sekitar pukul 23.00 malam, di kamar 307 Apartemen Somerset Jalan Dukuh Kupang, apartemen terdakwa dan pasangan kumpul kebonya, korban, tinggal.
Waktu itu, terdakwa Ong yang ingin berduaan dengan korban Heny terganggu dengan kehadiran Indira Iswahyudi, teman korbany. Saat itu, Ong yang sedang ingin bercinta bertanya kepada pasangannya, kenapa Indira dibawa ke apartemennya. Tak puas dengan jawaban korban, terdakwa kalap lalu menganiaya korban.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News