DIREKTORAT Jenderal Imigrasi, Kemenkum HAM, menggelar operasi pengawasan orang asing di penghujung tahun 2016. Operasi digelar di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Dari razia tersebut, terjaring sebanyak 76 pekerja seks komersial yang keseluruhannya berasal dari Cina. Mereka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, mengatakan para PSK tersebut berusia kisaran 18 sampai 30 tahun. Tarif sewa per orang sebesar Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 5 juta.
Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan petugas dari mereka. "Barang bukti yang diamankan berupa 92 buah paspor RRC, kwitansi bukti pembayaran, uang tunai senilai Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, serta alat kontrasepsi dan macam-macam benda lain seperti pelumas, pembersih vagina dan lain-lain," papar Yurod dikutip dari Merdeka.com.
PSK asal Cina di Indonesia bukan barang baru. Di dunia malam, para wanita asal Cina ini disebut Cungkok. Di Jakarta, mereka tersebar di beberapa hotel, spa dan tempat karaoke.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Tarif Cungkok sama dengan PSK dari Asia lain seperti Vietnam atau Thailand. Mereka masih berada di bawah para PSK asal Uzbek atau Eropa Timur.
Tak cuma di Jakarta, PSK Cina pun ditemukan di kota-kota besar lain di Indonesia seperti di Surabaya.
Tahun 2015 lalu misalnya, Unit IV Perdagangan Orang (Human Trafficking), Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengamankan 9 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Cina di sebuah tempat karaoke.
Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Modusnya, para wanita itu menemani tamu karaoke. Setelah itu layanan berlanjut. Bersama 9 wanita asal Cina, diamankan juga 20 wanita lokal berprofesi sama.
Polisi di Bali pun pernah mengungkap prostitusi yang melibatkan warga Cina. Tahun 2015 lalu, polisi menangkap Memey, seorang mucikari. Wanita asal Sumatera ini terbukti menjajakan sejumlah wanita untuk dijadikan PSK.
Memey memiliki stok wanita asal Tiongkok dan bule. Duit yang harus dikeluarkan untuk membooking mereka lumayan mahal. Uang mukanya saja Rp 4 juta, cuma untuk menemani minum. Itu belum layanan macam-macam.
Baca Juga: Operasi Pekat, Satpol PP Madiun Amankan 16 PSK di Pasar Muneng
Kasat Polresta Denpasar saat itu, Kompol I Nengah Sudartha, membenarkan kalau prostitusi ini tidak hanya menjajakan wanita lokal.
"Tidak hanya lokal juga ada sederetan orang asing (bule dan Cina) juga ditawarkan," ucap Kompol Sudartha.
Dikatakannya bahwa sejauh ini pelanggannya belum diungkap. Hanya saja dikatakan Memey jaringan pelanggannya justru lebih banyak dari luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes
Ratusan PSK yang selama ini diamankan karena telah bekerja secara ilegal di Indonesia.
Selain Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas 1 di beberapa wilayah juga melakukan operasi. Total PSK yang sudah terjaring operasi pada 30 dan 31 Desember 2016 kemarin berjumlah 125 orang.
Ke-125 PSK yang diamankan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian No 6 tahun 2011 dengan pasal bermacam-macam. Mulai dari over stay, tidak punya paspor saat diminta petugas, dan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Jaringan PSK di Tretes
Sedangkan untuk hukuman, akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian bermacam-macam pula mulai denda, deportasi, penangkalan, hingga hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam UUD keimigrasian. (merdeka.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News