TUBAN,BANGSAONLINE.com - Angka pernikahan di bawah umur di Tuban terus meninggi. Sesuai data yang dihimpun BANGSAONLINE.com di Kantor Pengadilan Agama Tuban menyebutkan, selama tahun 2016, sebanyak 150 pasangan di bawah umur disetujui mendapatkan Dispensasi Kawin (Diska).
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Ansor mengungkapkan, angka tersebut tergolong tinggi dibanding daerah lain sekelas Tuban. Ansor menyebut, penyebab pernikahan dini di antaranya dipengaruhi oleh kultur lingkungan, kondisi ekonomi, dan hamil pra nikah yang merupakan dampak pergaualan bebas.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
“Biasanya kalau pernikahan di bawah umur itu rawan dari perceraian karena emosi kedua belah pihak yang kurang matang,” kata Ansor.
Untuk itu, ia berharap ada peran dari pemerintah, masyarakat dan semua kalangan untuk menekan angka pernikahan usia di bawah umur.
Ansor menyarankan kepada orang tua, agar terus mendampingi putra-putrinya, khususnya terkait pemahaman tentang pernikahan dini. "Orang tua harus cerdas, jangan sampai baru lulus SD langsung dinikahkan. Ini adalah pemahaman salah kaprah," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Selain itu, lanjut Ansor, orang tua juga perlu belajar perkembangan terbaru tentang Informasi dan Teknologi (IT). Sebab, anak muda sekarang sangat rentan terhadap pengaruh dari luar terutama dalam IT.
"Rata-rata yang hamil duluan itu karena pergaulan bebas dan perkenalan dari internet. Kemudian, ketemuan dan selanjutnya menjalin asmara. Hal itu jangan sampai terjadi, makanya perlu pengawasan ketat dari orang tua," tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News