KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belasan perwakilan guru golongan dua di Pemerintah Kota Kediri, mendatangi gedung DPRD Kota Kediri, Selasa (10/1). Mereka meminta kalangan dewan memediasi kepada pemerintah setempat terkait masalah kenaikan pangkat. Pasalnya, selama ini kenaikan pangkat pada 188 guru golongan dua di Kota Kediri, terkesan lamban.
Koordintor guru, Anifatul Hidayah yang juga guru SD Banjaran 4 Kota Kediri mengatakan, selama ini guru yang masih memiliki golongan dua terkesan dicampakan pemerintah setempat. Padahal, masa kerja para guru tersebut justru sudah melebihi dua tahun.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan untuk Guru Pendamping Khusus Sekolah Inklusi Tingkat TK hingga SMP
"Seharusnya kenaikan pangkat itu per dua tahun sampai tiga tahun. Tetapi di sini, kita justru bertahun-tahun tidak pernah mengalami kenaikan tingkat," ungkapnya saat mengadu ke DPRD Kota Kediri.
Menurutnya, kenaikan pangkat seharusnya melalui perhitungan angka kredit pada masa jabatan. Normalnya, masa jabatan selama dua tahun sudah bisa mengalami kenaikan pangkat yang mulanya golongan IIA menjadi golongan IIB dan seterusnya.
"Kami sudah melewati dua sampai tiga tahun lebih. Setiap kali kita menanyakan ke Dinas Pendidikan, selalu mendapat jawaban masih menunggu aturan baru," imbuhnya.
Baca Juga: Gandeng Poltek SSN, Upaya Pemkot Kediri Tingkatkan Indeks Kemanan Sistem Informasi
Kenaikan pangkat sendiri pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru pada golongan II ke golongan III, sudah mendapat penyesuaian aturan dari pusat ke daerah. Selama ini penyesuaian itu di Kota Kediri belum disesuaikan. Salah satunya syarat dalam kenaikan pangkat itu, guru wajib melampirkan ijazah strata 1 (S1) atau surat keterangan belajar, jika masih dalam masa kuliah, serta harus memenuhi penilaian angka kredit.
Tak hanya kenaikan pangkat yang dikeluhkan para guru golongan dua itu. Dari belasan guru yang meminta nasibnya diperjuangkan, terdapat lima guru SD yang mendapat beasiswa prestasi dari Kemendikbud dan harus tertahan karena terganjal dengan aturan wali kota.
"Ada lima orang mendapat beasiswa untuk kuliah menjadi S2 yang dibiayai kementerian. Tapi di sini justru diganjal oleh Perwali Kota Kediri nomor 1 tahun 2013 tentang izin tugas belajar. Yang bisa mendapatkan rekomendasi itu, hanya pegawai yang sudah memiliki golongan minimal IIIA. Kita ingin Perwali ini dirubah, sebab dapat menghambat prestasi guru yang nantinya dapat berdampak pada siswa," jelas Anif yang juga mendapatkan beasiswa tersebut.
Baca Juga: Terjunkan 18 Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 8, Pemkot Kediri Harapkan Pembelajaran Inovatif
Mendapat keluhan dari sejumlah guru, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Drs Siswanto menegaskan dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan seluruh guru golongan dua dengan tim penilaian angka kredit.
"Paling cepat akhir bulan Januari ini, nanti kita pertemukan semuanya. Sehingga dapat segera dilakukan penilaian angka kredit dan dapat memenuhi permintaan para guru," tegasnya.
Diketahui, selama ini para guru tersebut terus mendesak untuk mendapat kenaikan pangkat sesuai mekanisme ke Dinas Pendidikan setempat dan BKD Kota Kediri. Namun, usaha tersebut seakan tak digubris oleh BKD lantaran mereka selalu mendapat jawaban jika terkendala masalah anggaran. (rif/rev)
Baca Juga: Kembangkan Soft Skill Guru PAUD, Dindik Kota Kediri Gelar Workshop Guru Inspiratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News