Ketua DPD II Golkar Gresik Ahmad Nurhamim. foto: syuhud almanfaluty/ BANGSAONLINE
"Itu di antara persoalan yang diusung oleh teman-teman," jelas mantan Wakil Ketua DPRD Gresik asal Kecamatan Kebomas ini.
Nurhamim lebih jauh menyatakan, sejauh ini sudah ada 2 fraksi di DPRD Gresik yang ancang-ancang menggunakan hak interpelasi. "Kedua fraksi itu adalah FKB dan F-Gerindra. Jika nanti ditambah FPG maka akan ada tiga fraksi," terangnya.
Mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), maka jika ada 7 anggota DPRD dari 2 fraksi mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, maka interpelasi itubisa digulirkan.
"Kan saya dengar sekarang sudah ada 2 fraksi yang wacanakan ke arah sana. FKB memiliki 8 kursi dan Gerindra 6 kursi, itu sudah lebih dari cukup," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan dan Kepangkatan) Pemkab Gresik, Kng. Joko Sulistio Hadi kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa mutasi yang digulirkan Bupati sudah memenuhi prosedur.
Sebab, sebelum mutasi dilakukan, penataan pejabat dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Termasuk penunjukkan lima pejabat untuk menduduki jabatan di eselon II di SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru.
"Sudah kita jalankan sesuai peraturan yang ada baik UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan peraturan perundangan lain yang mengatur kepegawaian," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




