Asik Gelundungan Dadu, Kakek di Bangilan Diciduk Polisi

Asik Gelundungan Dadu, Kakek di Bangilan Diciduk Polisi SM saat diamankan di Mapolsek Bangilan. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - SM (68) seorang kakek asal warga Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bangilan saat asyik menggelar judi dadu, Kamis (12/1) dini hari.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, SM merupakan bandar dalam judi yang digelar di teras rumah Yon, warga asal Dusun Mundri, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan.

Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024

Dalam judi itu, ada sekitar 10 orang yang menjadi pemasang taruhan. Nah, saat itulah petugas datang untuk melakukan penggerebekan. Sayang, saat itu petugas hanya berhasil menangkap SM. Sedangkan pejudi lainnya berhasil semburat, kabur.

"SM saat digerebek ia tidak sempat melarikan diri. SM ini merupakan bandar judi dadu," ujar Kapolsek Bangilan, Iptu Suryanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp 291 ribu, 3 buah mata dadu, 1 buah tempurung kelapa, satu buah lepek untuk alas dadu, satu lembar kertas, dan lima buah lilin untuk penerangan.

Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM digelandang oleh petugas ke Mapolsek Bangilan. "SM kami jerat dengan tindak pidana pasal 303 (1) KUHP karena peran pelaku melakukan perjudian," pungkas Suryanto. (ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO