GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekretaris Korpri (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia) Pemkab Gresik, Iwan Lukito, diganjar denda oleh BPPKAD (Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) agar mengembalikan uang senilai Rp 50 Juta.
Itu merupakan Uang Panjar (UP) yang hingga tutup buku penggunaan APBD bulan Desember 2016 belum dikembalikan oleh Iwan.
Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak, Korpri Gresik Serahkan Bantuan 15 Ton Beras
"Ya, kami akui salah. Saya yang teledor. Saya akan kembalikan uang Rp 50 juta tersebut," kata Iwan Lukito kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1).
Menurut dia, uang Rp 50 juta tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, untuk menunjang kegiatan Korpri Pemkab Gresik selama tahun 2016. "Kami baru nyadar ada kekurangan pelaporan (pertanggungjawaban) uang Rp 50 juta setelah tutup anggaran," tuturnya.
Iwan berdalih, hal tersebut juga disebabkan kosongnya bendahara Korpri yang pindah ke tempat lain. "Sehingga, masuk dan keluarnya anggaran untuk kegiatan tidak terkontrol dengan baik," terangnya.
Baca Juga: Korpri Gresik Siap Berlaga di Ajang MTQ Tingkat Jatim
"Kami akui teledor. Kami kurang selektif dalam pelaporan dan penggunaan uang panjar," sambungnya.
BPPKAD, lanjut Iwan, memberikan deadline hingga Rabu (12/1) kemarin untuk pengembalian uang tersebut. Namun, hingga deadline, ternyata Iwan belum bisa mengembalikan.
"Kami belum ada duit. Ini baru ada 25 juta, akan kami kembalikan dulu. Nanti sisanya menyusul masih saya cari-carikan," katanya.
Baca Juga: Agar Lebih Bermanfaat Bagi Anggota, Korpri Gresik Bakal Lebih Optimalkan Program-program
Iwan menjelaskan, pada tahun 2016 Korpri mendapatkan anggaran Rp 590 juta. Anggaran sebesar itu untuk kegiatan sosialisasi hukum, MTQ Korpri, POR Korpri dan HUT Korpri. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News