BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Bondowoso, dari Ketut Yudi Kartiko kepada Budi Hartono, berlangsung dengan cepat. Dalam rapat tersebut ada dua agenda kegiatan, yaitu pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) perubahan perda nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, usai memimpin rapat mengatakan bahwa paripurna pemberhentian unsur pimpinan tersebut berdasarkan usulan dari internal partai PKS melalui fraksi di DPRD.
Baca Juga: Ketua DPRD Gelar Serap Aspirasi di Tancak Kembar, Sekaligus Promosikan Wisata
"Sebagaimana UU nomor 17, dan PP nomor 16 tentang DPRD, penggantinya adalah dari partai yang sama, sehingga Pak Ketut Yudi Kartiko yang mengundurkan diri digantikan oleh pak Budi Hartono," papar Ahmad Dhafir, Rabu (18/1/2017)
Hal ini, menurut Dhafir, sesuatu yang luar biasa, di mana Ketut Yudi Kartiko menandatangani surat pengunduran dirinya sendiri dari jabatan wakil ketua DPRD. "Ini satu-satunya di Indonesia, terjadi di DPRD Kabupaten Bondowoso," ujar Dhafir yang juga ketua DPC PKB Bondowoso.
Sementara itu, Ketut Yudi Kartiko mengaku bahwa pengunduran dirinya dari wakil ketua DPRD merupakan perintah dari partai. Sehingga, sebagai kader partai harus tunduk dan patuh kepada keputusan partai.
Baca Juga: Sekaligus Serap Aspirasi, Ketua DPRD Bondowoso Touring Bareng Komunitas Honda CB
"Yang menggantikan saya pak Budi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai anggota fraksi. Ini pula untuk berbagi pengalaman bagi kader partai," ungkapnya.
"Rolling jabatan dalam sebuah organisasi memang hal yang biasa. Yang kita lakukan ini sebagai kepatuhan dan ketaatan kepada sebuah keputusan partai," katanya.
Selain wakil ketua dewan, fraksi PKS juga merolling 3 jabatan lain. Ketut Yudi Kartiko, sebelumnya menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD, kini diroling menjadi ketua FPKS, menggantikan Fathorrasi yang turun menjadi wakil ketua fraksi.
Baca Juga: Program Listrik Desa Rp 5 M Disorot Komisi II DPRD Bondowoso
"Memang benar seperti yang disampaikan oleh ketua DPRD, ini satu-satunya di Indonesia, dan baru sekarang ada pergantian wakil ketua DPRD di Bondowoso," pungkasnya.
Selain itu, pada paripurna ini, DPRD juga membentuk pansus yang akan membahas tata tertub DPRD dalam menentukan mitra komisi. "Contoh misalnya, kalau dulu perizinan mitra komisi satu, karena nomenklatur sudah berubah, maka dalam pembahasan tatib itu akan membahas pembagian mitra komisi di DPRD," ujarnya.
Menurutnya, pansus tatib DPRD tersebut tidak terlalu prinsip, karena hanya menyempurnakan mitra komisi.
Baca Juga: Disparporahub Bondowoso Dianggap Lecehkan Komisi III DPRD
"Perombakan komisi itu dalam peraturan yang ada, termasuk pula tatib pimpinan komisi itu paling lama 2,5 tahun, dan dilaksanakan pada awal tahun anggaran. Sebenarnya ini sudah masuk di tahun kedua," tandasnya. (gik/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News