Putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, berorasi di aksi gabungan sejumlah ormas di depan Gedung Sate, Bandung, kemarin (19/1).
Kemarin, dilansir Liputan6.com, Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat. Dengan demikian, status perkara yang menjerat pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini telah dinaikkan ke penyidikan.
"Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Untung melanjutkan, setelah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab, pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat.
Untung menambahkan, dengan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti.
"Jadi nanti kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama. Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," ucap dia.
Polda Jabar mengaku sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Belum (tersangka), masih terlapor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.
SPDP tersebut, kata Yusri, dikirimkan hari Senin 16 Januari 2017. Penyidik akan menjadwalkan gelar perkara pekan depan.
"Gelar untuk menentukan semua yang sudah dilakukan penyidikan," ujar Yusri. Penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi dan ahli.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dijadikan tersangka," ujar Anton.
Habib Rizieq dilaporkan ke polisi oleh Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan terhadap lambang negara lewat barang bukti sebuah video ceramah di Kota Bandung.
Rizieq menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati Soekarnoputri terhadap dirinya ke Polda Jawa Barat adalah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.
Rizieq mengaku, tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syari'at Islam di Indonesia", memuat kritikan terhadap usulan dari Soekarno. Namun dia membantah bila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara. (Tempo.co/Liputan6.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




