Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Habib Rizieq: Kita Laporkan Ramai-ramai Penoda Agama

Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Habib Rizieq: Kita Laporkan Ramai-ramai Penoda Agama Ketua FPI Rizieq Syihab usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Front Pembela Islam () Habib Rizieq Syihab menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama lebih dari empat jam. Pemeriksaan Rizieq selesai pukul 15.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor terkait ucapannya mengenai lambang Palu arit di uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia.

"Alhamdullilah hari ini saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan diajukan sebanyak 23 pertanyaan," kata Rizieq usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (23/1).

Baca Juga: Kiai NU Bela Habaib, Air Susu Dibalas Air Tuba

Dikutip dari Merdeka.com, dalam pemeriksaan perdananya, penyidik mengajukan pertanyaan terkait ucapan Rizieq yang menyebut gambar palu arit dalam rectoverso logo uang kertas baru yang dikeluarkan BI. Dalam pemeriksaan tersebut dijelaskan bahwa logo yang diduga berlambang palu arit itu sebagai teknologi pengaman uang kertas.

"Intinya soal rectoverso yang menurut BI bahwa teknologi itu untuk pengamanan uang kertas dari pemalsuan dengan menggunakan metode rectoverso," kata dia.

Mendengar penjelasan tersebut, Rizieq justru mengkritik BI yang memilih kombinasi gambar gabungan dua huruf B dan I.

Baca Juga: Merasa Dipersulit Urus Izin, Seniman di Pamekasan Tuding Polisi Takut FPI, Begini Kata Wakapolres

"Sebetulnya bahwa teknologi pengamanan uang kertas dengan rectoverso memiliki ribuan alternatif bahkan jutaan alternatif contohnya bisa ini, ini, dan ini," kata Rizieq kertas yang bergambar ragam rectoverso dari lambang BI.

"Nah yang jadi persoalan kenapa milih bentuk ini (tunjuk Palu arit). Ini kan bentuk yang mirip-mirip palu arit. Nah ini yang kita proses. Jadi Di sana ada jutaan ribuan alternatif rectoverso, pemilihan BI kok yang mirip palu arit," kritik Rizieq.

Usai menjalani pemeriksaan Rizieq langsung menemui para pendukungnya di depan Mapolda Metro Jaya. Dia sempat memberikan orasi di hadapan barisan pendukungnya yang menunggu sejak pagi.

Baca Juga: Muncul Narasi Pribumi Harus Bangkit dari Hegemoni Ba'alawy dan China, Siapa yang NKRI

Rizieq menginstruksikan pengikutnya untuk melaporkan para pelaku penistaan agama Islam kepada kepolisian di daerah masing-masing.

Rizieq mengatakan, tidak peduli apakah pejabat atau pimpinan partai, harus dilaporkan jika memang dinilai menghina Islam.

"Untuk itu saya minta umat Islam yang datang dari berbagai daerah masing-masing. Anda nanti pulang ke daerah masing-masing, laporkan ke Polda masing-masing siapapun pejabat atau pimpinan partai yang menghina agama Islam, menodai agama, kita laporkan ramai-ramai dan wajib untuk diproses," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Senang Dua Buaya dan Setan Berkelahi: Ini Rezeki dari Allah

Dia menegaskan, para penoda agama harus diproses secara hukum dan tak pandang bulu. Bahkan, kata dia, harus diproses hingga meja hijau.

"Semua penistaan agama Islam akan kita proses secara hukum. Tidak peduli apa dia pejabat atau dia pimpinan partai politik. Siapapun yang menghina Islam akan kita proses secara hukum. Seret ke pengadilan, kita tegakkan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," kata dia dilansir Merdeka.com.

Dia berharap penegak hukum di Indonesia bisa lebih adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Menghabisi Etnis Arab, Membela Etnis Tionghoa, Radikalisme tanpa Pengakuan

"Kita lihat bagaimana tegaknya keadilan di Republik ini. Jangan hanya laporan habib ulama diproses sementara laporan kepada pejabat tidak diproses," ungkapnya.

Sementara Kepolisian enggan terburu-buru menetapkan imam besar Rizieq Syihab sebagai tersangka sejumlah kasus. Namun, mereka menyebut penetapan itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Saya kira masalah waktu saja, jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa buru-buru," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1).

Baca Juga: Inilah Direktur TV Bondowoso yang Ditangkap Itu, ​Video Habib Rizieq dan Anti China Laris

Meski begitu, Boy memastikan proses hukum kepada Rizieq tetap berlangsung normal. Sehingga semua pihak terkait kasus ini diharapkan bisa mengikuti prosesnya.

"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," terangnya.

Sejauh ini ada dua kasus menimpa Rizieq, di antaranya dugaan penistaan agama dan ucapan palu arit di uang Rupiah baru. Polisi masih terus mendalami pelbagai laporan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Munarman, Eks Petinggi FPI Ditangkap Densus 88 Terkait Baiat Teroris

"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," kata Boy.

Boy menambahkan, penyidik terus menggali pelbagai bukti dalam menimpa Rizieq. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dipenuhi, agar kekurangan ini bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti," terangnya.

Baca Juga: Ancam Bunuh Mahfud MD, Kini Mastur Minta Maaf dan Mohon Diselesaikan di Luar Hukum

Sedangkan Penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti dalam kasus ceramah Habib Rizieq Shihab soal mata uang baru berlogo 'palu-arit'. 

"Dari awal penyelidikan, kami sudah ada alat bukti juga. Sedang kami kumpulkan alat buktinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.

Argo mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, hingga para ahli. Saksi ahli yang sudah dimintai keterangan di antaranya dari Bank Indonesia (BI) dan ahli bahasa serta ahli pidana.

Rizieq diperiksa soal pengunggahan video ceramahnya di YouTube yang di-upload akun TV. Polisi membidik dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam pengunggahan video tersebut.

Pemeriksaan Rizieq ini menjadi salah satu bagian upaya polisi untuk mencari siapa tersangkanya. "Ini sedang kami periksa semuanya. Kami kan sedang periksa saksi-saksi, penyelidikan naik ke penyidikan. Kami sedang cari siapa tersangkanya berdasarkan UU ITE," lanjut Argo.

Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan meminta Habib Rizieq tidak memobilisasi massa saat pemeriksaan dilakukan kembali. Menurutnya, melibatkan massa akan mengganggu ketertiban masyarakat umum.

"Saya imbau dan ingatkan kepada Rizieq kalau nanti ada pemeriksaan tambahan tolong tidak memobilisasi massa. Karena itu akan mengganggu ketertiban umum," kata Anton.

Jika ada pengerahan massa apalagi sampai bertindak anarkis, Anton mengaku tidak sungkan untuk bertindak tegas. Berkaca dari pemeriksaan sebelumnya, Rizieq sendiri mengerahkan ribuan massa yang berujung adanya bentrokan dengan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"Akan tegas kalau memang berbuat tidak tertib. Hajatan saja harus izin, apalagi memobilisasi massa yang lebih dari 40 orang, kan ada aturannya," terangnya. (Merdeka.com)

Sumber: Merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO